Mataram – Usai pelaksanaan apel pagi, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, H. Wirawan, langsung menggelar rapat lanjutan bersama jajaran pejabat internal di ruang rapat kepala dinas. Rapat tersebut diikuti oleh para kepala bidang, sekretaris, serta bagian program guna menyempurnakan pedoman teknis penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus di sektor perkoperasian. Rabu (15/4/2026)
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendukung implementasi Program Desa Berdaya, khususnya skema Desa Berdaya Tematik yang akan dijalankan pada tahun 2026.
Dalam arahannya, H. Wirawan menegaskan bahwa pendekatan pembangunan desa ke depan akan menempatkan koperasi sebagai instrumen utama pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa konsep “desa koperasi” masih bersifat fleksibel, baik melalui pembentukan koperasi baru maupun pemanfaatan koperasi yang telah ada di desa.
“Tahun 2026, Desa Berdaya akan dijalankan dalam dua model, yakni Desa Berdaya Transformatif dan Desa Berdaya Tematik,” ujarnya.
Untuk Desa Berdaya Transformatif, program difokuskan pada sekitar 40 desa ekstrem dengan tiga komponen utama: pemenuhan kebutuhan dasar, transfer aset, dan pendampingan. Namun, intervensi pemerintah daerah lebih diarahkan pada transfer aset dan pendampingan, mengingat kebutuhan dasar telah banyak ditangani melalui program nasional seperti bantuan sosial.
Sementara itu, Desa Berdaya Tematik yang mencakup sekitar 106 desa akan mengedepankan pendekatan berbeda. Bantuan keuangan akan disalurkan melalui pemerintah desa, kemudian dikelola oleh lembaga lokal seperti koperasi atau kelompok tani sesuai dengan tema yang dipilih masing-masing desa.
“Di sinilah peran koperasi menjadi sangat penting. Bantuan tidak langsung diberikan ke rumah tangga, tetapi melalui koperasi yang sekaligus berfungsi mengelola dan mengawal pemanfaatannya,” jelasnya.
Model ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemberdayaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Koperasi tidak hanya menjadi penyalur, tetapi juga pendamping aktif dalam memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif.
Program ini menyasar rumah tangga miskin yang masih berada pada usia produktif dan memiliki potensi untuk berusaha. Setiap desa direncanakan membina sekitar 30 rumah tangga sasaran melalui koperasi, dengan total anggaran mencapai Rp300 juta per desa.
Tahapan program dirancang secara sistematis, mulai dari pendataan dan pemetaan potensi rumah tangga, penguatan kelembagaan koperasi, pelatihan dan literasi keuangan, hingga pendampingan intensif selama satu hingga satu setengah tahun. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan adanya peningkatan pendapatan hingga mencapai tahap graduasi keluar dari kemiskinan ekstrem.
“Pendekatan ini ingin kita uji efektivitasnya—apakah lebih berdampak jika bantuan langsung diberikan ke masyarakat, atau melalui koperasi yang mengawal secara berkelanjutan,” tambah H. Wirawan.
Dengan skema ini, pemerintah berharap bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan melalui penguatan peran koperasi. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
