Mataram, 14 Februari 2026 — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas kembali ditegaskan dalam gelaran Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Simpan Pinjam Swastika Mataram yang berlangsung penuh semangat dan antusiasme.
Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Kabid Pengawasan Koperasi Irine Silviani bersama Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama Erlin Agusetiawati hadir langsung untuk memastikan jalannya RAT sebagai forum tertinggi dalam koperasi berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
RAT: Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Wujud Tanggung Jawab!
Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban mutlak setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota atas kinerja selama satu tahun buku. Pelaksanaan RAT idealnya digelar pada awal tahun, yakni antara bulan Januari hingga Maret, agar evaluasi dan perencanaan dapat berjalan tepat waktu dan terarah.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 khususnya Pasal 22 ayat (1) dan (2), serta Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa setiap koperasi wajib menyelenggarakan RAT setelah berakhirnya tahun buku berjalan.
Pengurus, Pengawas, dan Anggota Tumpah Ruah!
RAT Tahun Buku 2025 ini turut dihadiri oleh seluruh jajaran Pengurus, Pengawas, serta anggota Koperasi Simpan Pinjam Swastika Mataram. Kehadiran lengkap tersebut menjadi bukti nyata soliditas internal koperasi sekaligus komitmen bersama dalam membangun koperasi yang sehat, transparan, dan profesional.
Dinas Koperasi UKM NTB berharap, pelaksanaan RAT yang tepat waktu dan sesuai regulasi ini dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya di Nusa Tenggara Barat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat kepercayaan anggota.
Koperasi kuat, anggota sejahtera, NTB Makmur Mendunia! (Tim PPID Diskop UKM NTB)
