MATARAM – Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTB H. Wirawan bersama Sekretaris, jajaran kepala bidang dan pejabat fungsional menerima kunjungan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Kepala Dinas Koperasi, UKM NTB, Selasa (6/10/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK dalam rangka program pemberantasan korupsi pada sektor badan usaha. Kegiatan berlangsung di sejumlah wilayah di Provinsi NTB pada 4–9 Oktober 2026, dengan salah satu agenda membahas peran koperasi dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan.
Dalam pertemuan dengan Diskop UKM NTB, pembahasan difokuskan pada tata kelola dan mekanisme pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara oleh koperasi, khususnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025 tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan oleh koperasi. Di antaranya ketentuan umum, kegiatan usaha pertambangan, verifikasi persyaratan administratif dan keanggotaan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga pengembangan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiskop UKM NTB H. Wirawan memaparkan mekanisme serta sejumlah ketentuan yang perlu dipahami dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan oleh koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi koperasi untuk berperan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi berbagai persyaratan, baik dari sisi administratif, legalitas koperasi, kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, maupun tata kelola usaha.
Pembahasan juga menyoroti mekanisme verifikasi terhadap koperasi yang mengajukan permohonan wilayah izin usaha pertambangan serta pentingnya memastikan setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain berdiskusi dengan Diskop UKM NTB, rangkaian tugas KPK di NTB juga mencakup diskusi mengenai proses tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bersama Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi NTB, diskusi tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pertambangan rakyat bersama Dinas ESDM Provinsi NTB, serta diskusi mengenai tata kelola IPR bersama Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi NTB.
Kegiatan tersebut juga dijadwalkan dilanjutkan dengan site visit ke koperasi pengelola IPR di Blok 1 dan 2 Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Melalui pertemuan bersama KPK, Diskop UKM NTB memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan koperasi di sektor pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan kegiatan usaha koperasi yang transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim PPID Diskop UKM NTB)
