MATARAM – Sekretaris Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Ayu Juita Mayasari, menegaskan bahwa Project Management Officer (PMO) memiliki peran strategis dalam mengawal percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), bukan sekadar menjalankan tugas administrasi dan pelaporan.
Penegasan tersebut disampaikan saat mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, H. Wirawan, sekaligus menutup secara resmi Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Project Management Officer (PMO) dalam Mendukung Pelaksanaan Program KDKMP Provinsi NTB Tahun 2026, Rabu (4/11/2026), di Hotel Golden Palace, Mataram.
Dalam arahannya, Baiq Ayu Juita Mayasari meminta seluruh PMO provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi melalui grup bersama sebagai ruang diskusi, berbagi informasi, serta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pendampingan KDKMP.
Menurutnya, PMO harus menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pihak perusahaan atau mitra terkait. Setiap persoalan perlu diidentifikasi dan dibahas bersama agar dapat segera dicarikan solusi sesuai tingkatan kewenangan.
Ia juga menekankan bahwa tugas utama PMO adalah mendorong percepatan operasional KDKMP. PMO tidak boleh hanya berfokus pada penyusunan laporan dan penginputan data ke aplikasi SIMKOPDES, tetapi harus memastikan gerai yang telah dibangun benar-benar berfungsi dan kegiatan usaha koperasi mulai berjalan.
“Jangan sampai gerainya sudah dibangun, tetapi kegiatan usahanya belum berjalan. Inilah yang harus dipastikan oleh PMO,” tegasnya.
Terkait hasil verifikasi dan validasi (verval), Baiq Ayu menyampaikan bahwa dari 102 KDKMP yang telah diverifikasi dan divalidasi, sebanyak 98 KDKMP telah masuk dalam aplikasi SIMKOPDES. Ia meminta kabupaten/kota yang masih memiliki data belum terinput agar segera melakukan pembaruan dan melengkapi data tersebut.
Catatan hasil verifikasi di lapangan, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana, kelengkapan lahan, serta berbagai kekurangan lainnya, juga harus terus dikawal dan dikomunikasikan agar dapat ditindaklanjuti hingga tingkat pusat.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya mendorong peran manajer koperasi agar mampu menggerakkan kegiatan usaha. Namun, manajer harus memahami kedudukannya dalam tata kelola koperasi. Pengelolaan dan kewenangan tertinggi tetap berada pada Rapat Anggota, sedangkan manajer bertugas membantu menjalankan dan mengembangkan bisnis koperasi sesuai arahan pengurus.
Baiq Ayu juga menekankan pentingnya kesesuaian data digital dengan kondisi faktual di lapangan. Setiap informasi yang diinput ke dalam SIMKOPDES harus akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak dimanipulasi.
Sebagai tindak lanjut rakor selama tiga hari, ia menyampaikan tujuh hal penting yang harus menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh PMO, yaitu:
1. Melakukan pemutakhiran data KDKMP secara berkala dan melaporkan setiap perkembangan terbaru.
2. Menyusun daftar permasalahan beserta rencana penyelesaiannya.
3. Mengawal tindak lanjut seluruh catatan hasil verifikasi dan validasi.
4. Memperkuat koordinasi dengan PT Agrinas Pangan Nusantara terkait sarana dan prasarana KDKMP.
5. Mendorong percepatan operasional gerai dan kegiatan usaha KDKMP.
6. Melaksanakan pelaporan secara berkala serta memberikan peringatan dini (early warning) kepada pemerintah daerah apabila ditemukan keterlambatan, ketidaksesuaian data, atau persoalan yang membutuhkan keputusan pimpinan.
7. Menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dengan menyampaikan laporan sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia juga mendorong PMO untuk membantu KDKMP yang telah siap beroperasi agar menjalin kemitraan dengan BUMN, lembaga keuangan, dan berbagai pihak lainnya. Koperasi yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat difasilitasi untuk mengakses pembiayaan, termasuk melalui Bank NTB Syariah maupun lembaga perbankan lainnya.
“Harapan kami, setelah mengikuti rakor ini, Bapak dan Ibu tidak hanya membawa pulang materi dan pengetahuan, tetapi segera melakukan aksi nyata. Pastikan KDKMP di wilayah masing-masing benar-benar beroperasional dan memiliki kegiatan usaha,” pesannya.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari, 2–4 November 2026, diikuti oleh 10 peserta dari unsur Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB serta 30 peserta lainnya yang terdiri atas pejabat Dinas Koperasi kabupaten/kota se-NTB dan PMO tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menutup arahannya, Baiq Ayu mengajak seluruh PMO untuk terus menjaga semangat, kekompakan, dan kolaborasi dalam mengawal program KDKMP.
Ia berharap PMO tidak hanya menjadi unsur pendukung program, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan KDKMP di seluruh wilayah NTB.
Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil’alamin, Baiq Ayu Juita Mayasari secara resmi menutup seluruh rangkaian Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi PMO dalam Mendukung Pelaksanaan Program KDKMP Provinsi NTB Tahun 2026. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
