JAKARTA — Naskah kuno Bo’ Sangaji Kai, warisan dokumenter Kesultanan Bima yang merekam perjalanan sejarah dan pengetahuan masyarakat sejak abad ke-17 hingga abad ke-19, memperoleh pengakuan internasional setelah ditetapkan dalam Register Regional Memory of the World Asia-Pasifik UNESCO (MOWCAP) 2026. Menyambut pencapaian tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mendorong agar naskah bersejarah itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan kandungan pengetahuannya dimanfaatkan sebagai materi pembelajaran bagi generasi muda, khususnya di wilayah budaya Mbojo.
Dorongan tersebut disampaikan Gubernur Iqbal saat menghadiri Pertemuan Umum ke-11 MOWCAP di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, pengakuan internasional terhadap Bo’ Sangaji Kai harus diikuti langkah nyata agar warisan intelektual tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga hidup dalam pengetahuan dan kesadaran generasi penerus.
“Alhamdulillah, salah satu warisan dokumenter kita akhirnya bisa diregister sebagai warisan budaya dunia untuk Asia Pasifik, yaitu Bo’ Sangaji. Kita harapkan ke depan diterjemahkan kembali ke dalam bahasa Indonesia dan menjadi bagian dari kurikulum masyarakat kita, khususnya mereka yang di Bima,” ujar Iqbal.
Ia menilai Bo’ Sangaji Kai menyimpan pengetahuan yang jauh melampaui catatan pemerintahan Kesultanan Bima. Naskah tersebut merekam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk hubungan antarkerajaan, diplomasi, perdagangan, kehidupan sosial, serta peristiwa alam yang memiliki nilai penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan.
Salah satu catatan penting di dalamnya berkaitan dengan letusan Gunung Tambora pada 1815. Naskah ini juga menyimpan informasi mengenai pemerintahan dan kehidupan masyarakat Bima, termasuk keberadaan penguasa perempuan serta catatan perlindungan hukum bagi perempuan.
“Dokumen ini berisi banyak aspek, bahkan di situ juga bicara mengenai geologi, mengenai vulkanologi, dan sebagainya, selain hal-hal yang bersifat sejarah dan etik,” jelasnya.
Karena itu, Iqbal berpandangan bahwa pemanfaatan naskah tidak harus dilakukan dengan memasukkan keseluruhan isi ke dalam kurikulum. Bagian-bagian yang relevan dapat diolah menjadi bahan ajar sejarah daerah, muatan lokal, dan materi pembelajaran sesuai jenjang pendidikan, dengan melibatkan sejarawan, ahli naskah, pendidik, serta perguruan tinggi agar substansinya tetap akurat dan mudah dipahami.
“Kita ingin NTB mendunia bukan hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga karena kekayaan sejarah, budaya, dan pengetahuan yang kita miliki. Bo’ Sangaji Kai membuktikan bahwa dari Bima, kita punya warisan intelektual yang nilainya diakui dunia. Tugas kita sekarang memastikan warisan itu tetap hidup, dipelajari oleh generasi muda, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Bo’ Sangaji Kai merupakan satu dari tiga warisan dokumenter Indonesia yang masuk Register Regional MOWCAP 2026, bersama Kidung Bhuwana Wināśa dan koleksi Pusat Dokumentasi Sastra H.B. Jassin. Nominasi Bo’ Sangaji Kai diajukan melalui kolaborasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Yayasan Museum Sampa Radja, dan Pemerintah Provinsi NTB.
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pelestari dalam memperkenalkan kekayaan dokumenter daerah ke tingkat internasional. Pengakuan tersebut sekaligus membuka peluang pengembangan penelitian, digitalisasi, penerbitan, pameran edukatif, serta wisata sejarah dan budaya yang melibatkan masyarakat setempat.
Bagi NTB, pengakuan terhadap Bo’ Sangaji Kai memberi makna konkret bagi upaya mewujudkan NTB Makmur Mendunia. Kekayaan sejarah dan budaya tidak cukup hanya dilestarikan sebagai peninggalan masa lalu, tetapi harus dikembangkan menjadi sumber pengetahuan, penguatan identitas, peningkatan kualitas pendidikan, dan peluang kesejahteraan masyarakat.
Warisan Bo’ Sangaji Kai pada akhirnya bukan hanya tentang sejarah yang telah ditulis berabad-abad lalu, melainkan tentang pengetahuan yang harus terus diwariskan. Dari Bima, dunia mengenal kekayaan intelektual Nusantara; dan dari generasi muda NTB, keberlanjutan warisan itu ditentukan.(KominfotikNTB)
