MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, terbuka, dan akuntabel. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Pemprov NTB menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (6/11/2026), bertempat di Ruang PPID Utama.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, menyatukan persepsi, sekaligus meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana pada seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Ketua PPID Utama, Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH., menegaskan bahwa PPID memiliki peran penting dan strategis dalam memastikan berbagai informasi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya program-program prioritas Pemerintah Provinsi NTB, dapat tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID Utama, melainkan merupakan kerja bersama seluruh PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah. Karena itu, dukungan dan perhatian pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala hingga sekretaris perangkat daerah, sangat dibutuhkan agar pengelolaan informasi publik berjalan optimal.
“Sesungguhnya, keterbukaan informasi publik bukan sesuatu yang sulit. Banyak hal yang dapat kita lakukan dengan mudah apabila ada kemauan, koordinasi, dan dukungan dari semua pihak,” tegasnya.
Bangkit dari Evaluasi, NTB Bidik Kembali Predikat Informatif
Dalam kesempatan tersebut, Ahsanul Khalik juga menyoroti hasil evaluasi keterbukaan informasi publik Provinsi NTB tahun 2025 yang mengalami penurunan cukup signifikan. Setelah berhasil meraih peringkat pertama pada tahun 2024, NTB harus menerima penurunan nilai menjadi sekitar 81 dengan predikat Menuju Informatif.
Kondisi tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Sejak menerima amanah sebagai Kepala Dinas Kominfotik NTB, berbagai langkah perbaikan mulai dilakukan melalui penguatan koordinasi bersama PPID Utama. Pembenahan mencakup pengumpulan dan pelengkapan dokumen pendukung, penguatan sistem pengelolaan informasi, hingga penyempurnaan situs web PPID.
Upaya tersebut mulai memperlihatkan hasil menggembirakan. Dalam evaluasi mandiri melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), Pemerintah Provinsi NTB berhasil meraih nilai sempurna, yakni 100.
Ia menjelaskan, komponen SAQ memiliki bobot sebesar 80 persen dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Sementara 20 persen lainnya berasal dari penilaian presentasi kepala daerah di hadapan Komisi Informasi Pusat.
Untuk itu, Pemprov NTB kini terus mematangkan seluruh dokumen pendukung serta materi presentasi Gubernur NTB yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 di Komisi Informasi Pusat.
“Kita optimistis predikat Informatif dapat kita raih kembali. Namun, capaian ini bukan semata-mata hasil kerja PPID Utama. Ada kontribusi besar dari teman-teman PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah,” ungkapnya.
70 Persen Dokumen Berasal dari Perangkat Daerah
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik bersumber dari perangkat daerah. Artinya, keberhasilan NTB meraih kembali predikat Informatif sangat bergantung pada keseriusan, responsivitas, dan kolaborasi seluruh PPID Pelaksana.
Melalui Bimtek ini, para peserta mendapatkan penguatan teknis mengenai berbagai aspek yang harus dibenahi dalam pengelolaan PPID, termasuk pemenuhan informasi yang wajib tersedia pada situs web masing-masing perangkat daerah.
Mulai dari kelengkapan profil kepala perangkat daerah, dokumen administratif, hingga informasi substantif yang menjadi bagian dari standar pelayanan informasi publik, seluruhnya harus dipastikan tersedia dan mudah diakses masyarakat.
Ia berharap tidak ada lagi kendala dalam proses pengumpulan dan pemenuhan dokumen pendukung. Setiap perangkat daerah diharapkan proaktif membangun komunikasi dan koordinasi agar kebutuhan informasi dapat dipenuhi secara tepat waktu.
“Kalau ada dokumen yang belum tersedia di satu tempat, kita harus berupaya mencarinya di tempat lain sampai dokumen tersebut ditemukan. Kuncinya adalah kemauan, komunikasi, koordinasi, dan kerja sama,” pungkasnya.
Melalui penguatan kapasitas PPID Pelaksana ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap keterbukaan informasi publik tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi tumbuh sebagai budaya kerja di seluruh perangkat daerah.
Dengan sinergi dan komitmen bersama, Pemprov NTB optimistis dapat memperkuat kualitas pelayanan informasi publik, mengembalikan predikat Informatif, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel. (Tim KM Mataram)
