Mataram, 17 Juni 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat dari risiko peredaran obat dan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Melalui pengawasan intensif dan penindakan yang berkelanjutan sepanjang tahun 2026, BBPOM di Mataram berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran di wilayah Lombok.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.Si., Apt., menyampaikan bahwa hasil penindakan di bidang obat berhasil mengamankan sebanyak 1.270 tablet obat ilegal yang terdiri atas alprazolam, tramadol, dan heximer. Temuan tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Kota Mataram dengan total nilai ekonomi mencapai Rp15.100.000.
“Peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujar Yogi.
Selain itu, BBPOM di Mataram juga berhasil menyita 591 produk kosmetik ilegal yang didominasi oleh krim malam pemutih tanpa label dan paket kosmetik berbahaya. Produk-produk tersebut ditemukan di wilayah Lombok Timur dan Lombok Barat dengan nilai ekonomi mencapai Rp37.385.000.
“Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar serta memiliki izin edar resmi,” lanjut Yogi.
Secara keseluruhan, total nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai kasus tersebut mencapai Rp52.485.000. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen BBPOM di Mataram dalam menjaga masyarakat dari paparan produk ilegal dan berisiko.
Yogi menegaskan bahwa upaya pemberantasan obat dan kosmetik ilegal tidak dapat dilakukan oleh BPOM sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas produksi maupun peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar.
“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pengawasan. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran obat, makanan, obat bahan alam, suplemen kesehatan maupun kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, segera laporkan kepada BBPOM di Mataram agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Laporan dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui telepon atau WhatsApp 08787-150533, media sosial resmi BBPOM di Mataram, layanan tatap muka di kantor BBPOM di Mataram maupun secara daring melalui platform Zoom Berugak Virtual atau dari gerai layanan di Mall Pelayanan Publik Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombo Timur.
Pada kesempatan tersebut, BBPOM di Mataram juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk, yaitu dengan memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Langkah sederhana ini merupakan upaya penting untuk memastikan produk yang digunakan aman, bermutu, dan bermanfaat, sehingga kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat dapat terlindungi dengan lebih baik. (Tim KM BPOM Mataram)
