Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Hukum

BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Dua Kasus Selama Oktober 2025

adminkampung November 21, 2025
42ed4092-16af-43ad-b5b6-8a5795646fbd

Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika selama bulan Oktober 2025. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

Kepala BNNP NTB dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, media massa, serta seluruh pihak yang turut serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah NTB.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Kasus Pertama: Kurir Ganja 339 Gram di Sumbawa

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Kantor Sumbawa Utama Travel, Jalan Diponegoro, Kabupaten Sumbawa.

Tersangka berinisial IDM alias C, berusia 20 tahun, berhasil diamankan petugas sesaat setelah mengambil paket berisi ganja seberat 339,06 gram bruto. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima paket serupa dari seseorang berinisial MAI, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Modus yang digunakan adalah pengiriman paket narkotika melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Lombok dan kemudian dialihkan menggunakan travel menuju Sumbawa.

Barang bukti ganja yang akan dimusnahkan dari kasus ini adalah 263,69 gram, setelah sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.


Kasus Kedua: Pemesan Ganja dan Sabu Senilai Rp136 Juta

Kasus kedua diungkap pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Tersangka Y alias B (26) ditangkap sesaat setelah menerima dua paket berisi narkotika melalui jasa ekspedisi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja seberat 2192,79 gram bruto dan sabu seberat 45,94 gram bruto. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkotika sejak Januari hingga Oktober 2025 dari seseorang di Medan berinisial R, dengan total transaksi mencapai Rp136.500.000.

Metode transaksinya dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan instan, kemudian pembayaran dilakukan melalui agen keuangan digital setelah barang terjual.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus ini yaitu:

  • Ganja: 1.667,77 gram,

  • Sabu: 45,40 gram,
    setelah penyisihan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


BNNP NTB Ajak Publik Perangi Narkoba

Dalam penutup keterangannya, BNNP NTB menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan hingga ke jaringan pemasok utama. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegas perwakilan BNNP NTB.

BNNP NTB berharap kerja sama antara pemerintah daerah, media, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat upaya menciptakan NTB bebas narkoba. (BNNP NTB)

Continue Reading

Previous: Boleh atau Tidak menggunakan lampu Hazar saat melewati Lampu Merah?
Next: Kadiskop UKM NTB Hadiri Training of Trainer Penerapan Tata Kelola UMKM Berbasis Standarisasi Mutu

Berita Terkait

4844d74a-6b9c-4e10-87ed-cc649faafb8d
  • Hukum

LSM Sumbawa Satukan Suara Dukung Legalitas Tambang Rakyat

adminkampung November 16, 2025
952ce7ff-82ec-4a28-88a4-5015eb71db42
  • Hukum

Peringatan Waspada Penipuan dan Rencana Pelatihan Kopdes Merah Putih

adminkampung October 14, 2025
4e173850-a78d-43d8-ad8e-3fe70de30a42
  • Hukum

27 Advokat IKADIN NTB Resmi Dilantik

adminkampung August 30, 2025

Berita Terkini

  • Kadiskop UKM NTB Hadiri Training of Trainer Penerapan Tata Kelola UMKM Berbasis Standarisasi Mutu
  • BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Dua Kasus Selama Oktober 2025
  • Boleh atau Tidak menggunakan lampu Hazar saat melewati Lampu Merah?
  • PMR SMAN 1 PRAYA TENGAH Wujud Aksi Nyata Relawan Gelar hiking dan PP SAR AIR
  • DPRD NTB Dibakar: Suara Rakyat atau Amarah yang Salah Arah?

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

1c5a82f6-69c5-4c25-b10b-0838f6269d88
  • Ekonomi

Kadiskop UKM NTB Hadiri Training of Trainer Penerapan Tata Kelola UMKM Berbasis Standarisasi Mutu

adminkampung November 21, 2025
42ed4092-16af-43ad-b5b6-8a5795646fbd
  • Hukum

BNNP NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Dua Kasus Selama Oktober 2025

adminkampung November 21, 2025
ec900f93-3c52-4971-9f02-e11bf4d3c248
  • Otomotif

Boleh atau Tidak menggunakan lampu Hazar saat melewati Lampu Merah?

adminkampung November 20, 2025
IMG-20251120-WA0013
  • Artikel/Opini

PMR SMAN 1 PRAYA TENGAH Wujud Aksi Nyata Relawan Gelar hiking dan PP SAR AIR

Lalu Rosmawan November 20, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.