
Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB melalui Bidang Pengawasan Koperasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta monitoring dan evaluasi pengawasan koperasi di NTB. Kegiatan yang berlangsung di Gedung PLUT KUKM lantai 2 ini diikuti oleh Kepala Dinas UKM Kabupaten/Kota se-NTB dan pejabat lingkup Diskop UKM NTB.
Mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Koperasi UKM NTB, Muhamad Fauzan, membuka sekaligus menjadi narasumber rakor. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kesiapan operasional KDKMP yang ditargetkan beroperasi penuh pada 20 Oktober 2025.
“Rapat ini sangat penting karena Bapak Ibu sekalian mewakili kepala dinas dan bertanggung jawab menyampaikan hasil rakor kepada Bupati dan Wali Kota masing-masing. Saat ini kita sudah memasuki tahap tiga, yaitu persiapan operasional KDKMP,” ujar Fauzan.
Ia juga menegaskan bahwa program KDKMP merupakan bagian dari program nasional yang diturunkan dari Presiden kepada Gubernur hingga ke pemerintah kabupaten/kota. Salah satu fokus utama tahap persiapan adalah pendampingan usaha dan penguatan SDM di daerah, serta memastikan ketersediaan sarana pendukung seperti gudang desa yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan koperasi.
Selain itu, Fauzan menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan mengadakan pelatihan bagi pengelola koperasi mulai September hingga November 2025, dengan dua model pelatihan yang disiapkan oleh Kementerian Koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Diskop UKM NTB, Irine Silviani, memaparkan empat poin penting terkait pengawasan koperasi di NTB, yaitu:
1. Jumlah koperasi yang melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masih rendah, yakni baru 839 koperasi, sehingga perlu segera didorong.
2. Laporan hasil pemeriksaan kesehatan koperasi tahun 2024 perlu segera disampaikan ke provinsi.
3. Diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan koperasi yang membuka cabang.
4. Permintaan saran dan masukan terkait pengawasan koperasi untuk perbaikan ke depan.
Rakor ini juga menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KDKMP di tingkat kabupaten/kota yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota, sebagaimana Satgas provinsi yang diketuai langsung oleh Gubernur.