
Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Persiapan Peningkatan Kompetensi Pengurus dan Pendamping Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersama perwakilan dari 10 kabupaten/kota se-NTB, berlangsung selama tiga hari, 22–24 Oktober 2025. Dalam rapat dibahas beberapa hal penting, di antaranya Penentuan lokasi diklat di 10 kabupaten/kota se-NTB, Pembahasan sisa kuota peserta diklat, Penetapan pengajar dan narasumber kegiatan. Rabu (22/10/2025) di Hotel Golden Palace, Mataram.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Ahmad Masyhuri, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Koperasi dari seluruh kabupaten/kota Se NTB, pengurus KDKMP, serta jajaran Diskop UKM NTB. Turut hadir Sekretaris Diskop UKM NTB Muhammad Fauzan, Kabid Pembinaan Koperasi H. Muksin, Kasubbag Umum Ni Putu Sriwardani selaku PPK, Fungsional Pengawas Koperasi I Wayan Robi Setiawan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sekretaris Diskop UKM NTB Muhammad Fauzan menekankan pentingnya persiapan tenaga pengajar serta kesesuaian peserta diklat.
“Peserta diklat harus benar-benar berasal dari pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang telah kita bentuk bersama. Mereka akan dididik oleh para narasumber agar memahami tata kelola koperasi secara komprehensif,” jelas Fauzan.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan diklat akan diawali di Pulau Lombok, sebelum dilanjutkan ke Pulau Sumbawa.
“Kami akan menyelesaikan lebih dulu di Pulau Lombok agar efektif, mengingat jadwal kegiatan cukup padat. Setelah itu baru akan dilanjutkan ke Pulau Sumbawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Koperasi, H. Muksin, menjelaskan bahwa pelaksanaan diklat pendamping, baik untuk PMO maupun BA, akan dilaksanakan di tingkat provinsi.
“Jadi, diklat yang pertama ini hanya diperuntukkan bagi para pengurus. Sementara untuk diklat pendamping, karena proses pengusulan ke pemerintah daerah mencapai 1.166 peserta, maka alokasi pendamping yang akan kami latih berjumlah 243 orang,” ujar Muksin.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut terdapat selisih 105 orang setelah dikurangi dengan 138 peserta yang sudah terdaftar. “Nah, dari selisih 105 ini, sesuai dengan kuota yang ada, bisa diikutsertakan pendamping lainnya,” jelasnya.
Menurut Muksin, kuota tambahan sebanyak 105 orang itu akan dibagi secara merata kepada kabupaten dan kota, masing-masing sembilan orang. “Kami mengutamakan agar kuota tambahan tersebut diisi oleh mantan pendamping koperasi. Jika masih ada sisa, barulah bisa diambil dari pendamping desa,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan kebijakan KDKMP, yang melibatkan 18 kementerian, namun memiliki fokus utama pada Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa. “Kementerian Desa diberi amanah untuk memfasilitasi aset bagi KDKMP melalui program Invesmas 9. Jadi, kalau pendamping koperasi sudah mencukupi, kita tidak perlu mengambil dari pendamping desa. Tapi kalau kurang, boleh ditambah satu atau dua orang dari sana,” terang Muksin.
Muksin berharap, dengan prioritas pendamping dari sektor koperasi ini, gerakan KDKMP dapat berjalan lebih optimal. “Kalau yang mendampingi berasal dari koperasi, kami yakin pergerakan KDKMP di masyarakat akan semakin baik,” Tutupnya.