MATARAM — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi untuk bidang penyelenggaraan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, Rabu (12/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Diskop UKM NTB tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Koperasi UKM NTB, H. Wirawan. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan penyaluran bantuan hibah berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam rapat tersebut Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi NTB Novi, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi NTB Erwin, perwakilan Bappeda Provinsi NTB M. Ironi/JFP Muda, Sekretaris Dinas Koperasi UKM NTB, para kepala bidang, Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Bidang FPSP serta jajaran staf Bidang FPSP.
Dalam arahannya, H. Wirawan menekankan agar seluruh proses dan tahapan penyaluran bantuan hibah di lingkungan Diskop UKM NTB dilaksanakan secara tertib dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Gubernur NTB Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
“Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Kita ingin proses penyaluran hibah berjalan dengan baik, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas H. Wirawan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang FPSP melaporkan perkembangan proses penyaluran bantuan hibah modal usaha kepada koperasi yang bersumber dari anggaran Bidang FPSP dan merupakan pokok pikiran (pokir) DPRD.
Saat ini proses telah memasuki tahapan pengajuan SK Penerima Hibah ke Biro Hukum. Pelaksanaan tahapan sebelumnya telah mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2022.
Adapun tahapan yang telah dilakukan meliputi penyusunan SOP, penyusunan petunjuk teknis, penyusunan kajian teknis, pembentukan Tim Verifikasi Calon Penerima Hibah Modal Usaha Koperasi, verifikasi kelengkapan dokumen proposal, verifikasi dan kunjungan lapangan, rapat Tim Verifikasi untuk penetapan atau rekomendasi calon penerima hibah, hingga proses pengajuan penerbitan SK penerima bantuan hibah kepada Biro Hukum.
Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi NTB, Novi, menjelaskan bahwa Inspektorat dalam proses tersebut tidak masuk sebagai Tim Verifikasi Evaluasi karena memiliki fungsi sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
Ia menekankan pentingnya evaluasi proposal dilakukan sebelum proses penganggaran pada tahun berikutnya.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kelayakan calon penerima bantuan hibah sudah diketahui sebelum usulan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Untuk perbaikan ke depan, proposal yang masuk untuk penganggaran tahun berikutnya sebaiknya diverifikasi pada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Diskop UKM NTB, tetapi juga menjadi tantangan di sejumlah perangkat daerah lainnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Erwin, memberikan masukan terkait administrasi Tim Verifikasi. Menurutnya, SK Tim Verifikasi tidak harus dibuat untuk masing-masing penerima hibah, melainkan dapat dibuat satu SK yang mencakup seluruh belanja hibah pada perangkat daerah terkait.
Kepala Diskop UKM NTB H. Wirawan menanggapi bahwa munculnya belanja hibah dalam DPA diawali dari pengajuan proposal yang kemudian diinput melalui SIPD.
Untuk memperbaiki mekanisme ke depan, proposal yang masuk pada tahun berjalan akan dilakukan verifikasi dan validasi sejak awal sebagai bahan pertimbangan penganggaran tahun berikutnya.
H. Wirawan juga mendorong penyusunan template proposal hibah yang dapat menjadi panduan bagi calon penerima. Dengan adanya format yang lebih jelas dan seragam, calon penerima diharapkan dapat menyusun proposal secara lebih lengkap sesuai persyaratan.
Perwakilan Bappeda NTB, M. Ironi, turut mengungkapkan kondisi yang selama ini menjadi tantangan dalam proses tersebut. Menurutnya, fakta yang terjadi di lapangan terkadang adalah anggaran terlebih dahulu tersedia, sementara proposal baru muncul kemudian.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan perangkat daerah untuk melaksanakan proses verifikasi dan validasi secara ideal sesuai ketentuan.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Diskop UKM NTB dan seluruh pihak terkait untuk melakukan pembenahan mekanisme penyaluran hibah, khususnya dari sisi perencanaan, verifikasi, penganggaran hingga penetapan penerima.
Dengan penguatan proses sejak tahap awal, penyaluran hibah diharapkan semakin tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan koperasi serta UMKM di Nusa Tenggara Barat.
