Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung

Kawin Kontrak dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

adminkampung October 27, 2025 4 minutes read

Jakarta – Pernikahan dalam Islam merupakan hal yang sangat penting dan sakral, karena tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga melibatkan perjanjian suci antara keduanya dengan Allah SWT. Ikatan ini menjadi dasar terbentuknya keluarga yang penuh kasih, tanggung jawab, dan keberkahan.
Namun, di tengah masyarakat modern saat ini muncul fenomena yang dikenal sebagai kawin kontrak atau nikah mut’ah. Sekilas, bentuk pernikahan ini tampak seperti pernikahan biasa, namun memiliki batas waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad dilakukan.

Hal ini menjadikan kawin kontrak terkesan sebagai hubungan yang bersifat sementara dan transaksional. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang pernikahan kontrak seperti ini?

Pengertian Kawin Kontrak
Dikutip dari jurnal Perkawinan Mut’ah: Pandangan Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia oleh Lukmanul Hakim, kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu yang telah disepakati sejak awal oleh kedua pihak.

Setelah waktu tersebut berakhir, maka ikatan pernikahan otomatis berakhir tanpa perlu adanya proses perceraian.

Dalam pelaksanaannya, kawin kontrak biasanya melibatkan perjanjian antara laki-laki dan perempuan dengan imbalan berupa mahar atau kompensasi tertentu. Hal ini membuat pernikahan tersebut terkesan bersifat transaksional dan tidak dibangun atas dasar komitmen jangka panjang.

Fenomena kawin kontrak sering kali muncul di kalangan masyarakat yang memiliki motif tertentu, seperti kebutuhan biologis, ekonomi, atau alasan sosial. Bahkan di beberapa daerah wisata, praktik ini kerap dilakukan oleh warga asing dengan warga lokal.

Dari segi hukum, kawin kontrak tidak diakui dalam sistem hukum positif Indonesia karena bertentangan dengan tujuan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, bukan hubungan sementara.

Hukum Kawin Kontrak dalam Islam
Dikutip dari Jurnal Hukum Islam dan Fenomena Pernikahan Kontrak Antara Moral dan Legalitas oleh Putri Aulia, dkk, kawin kontrak atau nikah mut’ah berbeda dengan konsep pernikahan dalam Islam karena sifatnya sementara dan berakhir setelah jangka waktu tertentu. Hal ini membuat kawin kontrak dipandang sebagai bentuk pernikahan yang tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang sebenarnya, yakni untuk menciptakan keluarga yang kekal dan penuh kasih.

Mayoritas ulama dari kalangan Sunni sepakat bahwa kawin kontrak hukumnya haram. Mereka berpegang pada hadits sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW telah melarang praktik nikah mut’ah setelah perang Khaibar dan melarangnya untuk selama-lamanya.

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يُلَيِّنُ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ، فَقَالَ : مَهْلًا يَا ابْنَ عَبَّاسٍ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ

Artinya, “Diriwayatkan dari ‘Ali bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas melunak dalam hal nikah mut’ah, maka beliau berkata, “Jangan terburu-buru wahai Ibnu Abbas; karena Rasulullah SAW telah melarang nikah mut’ah pada saat perang Khaibar dan juga melarang daging keledai rumahan.” (HR. Muslim).

Imam Asy-Syafi’i menegaskan bahwa kawin kontrak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pernikahan Islam yang menekankan kontinuitas dan tanggung jawab. Beliau berpendapat bahwa pernikahan semacam ini tidak sah karena dilakukan dengan niat sementara dan tidak menjamin hak-hak istri maupun keturunan.

Selain itu, ulama lain seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah juga mengharamkan kawin kontrak. Mereka menilai bahwa pernikahan ini lebih menyerupai hubungan transaksional yang mendekati zina karena tidak memenuhi syarat sah pernikahan dalam Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1997 yang menegaskan bahwa kawin kontrak hukumnya haram. MUI beralasan bahwa praktik ini dapat merugikan perempuan dan anak, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral dan maqasid al-syari’ah, yaitu menjaga kehormatan dan keturunan.

Di sisi lain, ulama dari kalangan Syiah Imamiyah berpendapat bahwa nikah mut’ah masih diperbolehkan. Mereka berdalil pada QS. An-Nisa ayat 24 yang menyebutkan kata “istamta’tum bihi minhunna”, yang mereka tafsirkan sebagai bentuk pernikahan sementara dengan mahar tertentu.

Berikut ini firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 24,

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝٢٤

Artinya: Diharamkan juga bagi kamu (menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Namun, sebagian ulama Syiah kontemporer juga memberikan batasan ketat terhadap praktik ini. Mereka menekankan bahwa kawin kontrak hanya boleh dilakukan oleh sesama penganut Syiah dan dalam kondisi tertentu agar tidak menimbulkan fitnah dan kerusakan sosial.

Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama mengharamkan kawin kontrak karena bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam. Sementara sebagian kecil ulama Syiah memperbolehkannya dengan syarat-syarat khusus.

Namun secara umum, praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip moral dan hukum Islam yang menekankan keabadian serta tanggung jawab dalam ikatan pernikahan.

Wallahu a’lam.
selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8178989/kawin-kontrak-dalam-islam-apakah-diperbolehkan.

About the Author

adminkampung

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Diskop UKM NTB Siap Berkolaborasi dengan Unizar dan BRIN untuk Pembinaan UMKM
Next: 5 Tokoh Muda dalam Sejarah Islam, Bisa Jadi Inspirasi

Berita Terkait

nispu
3 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Amalan dan Keutamaan Nisfu Syaban

adminkampung February 2, 2026 0
Screenshot 2026-02-02 224802
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Empat Nasihat Abadi Ali Bin Abi Thalib

adminkampung February 2, 2026 0
suami istri
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Saat Keinginan Bercerai Datang, Berhentilah Sejenak dan Renungkan Ini

adminkampung January 31, 2026 0

Baca juga

himawan
2 minutes read
  • Indeks

Cetak Mimpi Jadi Nyata! Siswa MAN 2 Mataram “Panaskan Mesin” Wirausaha di PLUT NTB

adminkampung February 4, 2026 0
saza
2 minutes read
  • Indeks

PLUT NTB Gaspol! Dari Sablon hingga Baking Lebaran, UKM Diajak Naik Kelas dan Panen Cuan

adminkampung February 4, 2026 0
IMG_20260105_184926
2 minutes read
  • Pendidikan

Mahasiswa KKN PMD UNRAM Dorong Penghijauan dan Desa Ekonomi Kreatif di Desa Bonder

Lalu Rosmawan February 4, 2026 0
x1770114334_IMG-20260203-WA0026.jpg.pagespeed.ic.9w3FsM4859
2 minutes read
  • Pemerintahan

Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan ke DPR RI

adminkampung February 3, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.