Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Hukum

Kominfotik dan Kejati NTB siap Bentuk Satgas Pengawasan Konten Negatif Media Sosial

adminkampung April 24, 2025 2 minutes read

Menindaklanjuti pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia di Ruang Rapat Kadis Kominfotik NTB, Kamis (23/04) terkait maraknya penyalahgunaan media, informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang meresahkan publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Nusa Tenggara Barat akan segera membentuk satuan tugas di daerah dalam pengawasan konten negatif yang beredar di sosial media. Satgas juga melakukan sosialisasi terkait hukum dan rambu rambu dalam membuat dan menyebarluaskan konten di media sosial kepada masyarakat serta melakukan patroli siber konten negatif di media sosial.

Rudy Hartono, S.H., M.H, Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan RI Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) menjelaskan terkait dengan pengawasan media, yang sudah tertuang pada Pasal 30B huruf e UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Peran tugas fungsi kejaksaan adalah melakukan pengawasan multimedia, hanya saja mekanismenya masih panjang dalam menangani konten negatif,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, sinergitas antara Kejaksaan dan instansi pemerintah provinsi/kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap media komunikasi.

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB, mengadakan Sosialisasi dan Kordinasi Terkait TUSI Pengawasan Media Komunikasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM menyatakan agar sosialisasi dan kolaborasi terkait dengan media komunikasi untuk terus dipelajari dan ditingkatkan kualitasnya.

“Kita harus bersatu dengan sinergitas dan kolaborasi maka kita dapat melaksanakan pengawasan media komunikasi lebih baik kedepannya,” ungkap Doktor Najam.

Kategori pelanggaran konten negatif, diantaranya pornografi, perjudian, fitnah, penipuan, SARA, berita bohong atau hoaks, kekerasan atau kekerasan pada anak, perdagangan produk dengan aturan khusus, terorisme atau radikalisme, saparatisme atau organisasi berbahaya.

HKI, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya dan konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif.

Data penanganan konten perjudian pada periode 1 – 10 Desember 2024 sebanyak 79.831 konten terdiri dari 8 platform yaitu website, Meta, File Sharing, Googlee/Youtube, X, Telegram dan Tiktok. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Tim Kasi 2 Intel Kejati NTB, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Kasi Intel Kejari Kota Mataram, Kadis Kominfo Kota Mataram dan Kadis Kominfo Kab Lombok Tengah, masing-masing bersama staf dan Unsur Bidang IKP dan Bidang Sandi KAMI Dinas Kominfotik NTB (jm)

About the Author

adminkampung

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gubernur NTB; Pentingnya Sinergi Forkopimda dalam membangun NTB
Next: Sinergitas Kejaksaan dengan Instansi Pemerintah Provinsi/ Kota se – NTB Terkait Pengawasan Media Komunikasi

Berita Terkait

6fa15f1f-377d-4c2f-a5a2-afdf02e6872f
2 minutes read
  • Hukum

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir EFR Rampung, Lima Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Mataram

adminkampung January 13, 2026 0
68a98d8f-4e9f-41db-bb40-f64f527b13bc
4 minutes read
  • Hukum

Modus Jatuhkan Sajadah, Pencuri Motor di Kuripan Diringkus Polisi

adminkampung December 30, 2025 0
8619857a-3946-48b8-b452-af286e623373
4 minutes read
  • Hukum

Refleksi Akhir Tahun 2025, Polres Lombok Barat Catat Penurunan Kejahatan dan Perkuat Strategi 2026

adminkampung December 30, 2025 0

Baca juga

1768350178_IMG-20260114-WA0011
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir Lobar dan Loteng

adminkampung January 14, 2026 0
x1768361523_84-1140x641.jpg.pagespeed.ic.nV8yGpWE_T
2 minutes read
  • Ekonomi

Gubernur NTB Percepat Aktivasi Koperasi Merah Putih

adminkampung January 14, 2026 0
x1768361709_IMG-20260114-WA0038.jpg.pagespeed.ic.AMhScuZ9dC
3 minutes read
  • Ekonomi

Tarif Angkutan Sewa Khusus NTB Final, Aplikator Wajib Kantor Cabang dan Plat Lokal

adminkampung January 14, 2026 0
iqbal
4 minutes read
  • Pemerintahan

Pemprov NTB Rencanakan Mitigasi Bencana Jangka Panjang

adminkampung January 14, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.