Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Inspirasi Kampung

Kopi Luwak Keluar Lewat Anus, Apakah Halal Dikonsumsi?

adminkampung September 9, 2025
Kopi-Luwak-Coffee-Price

Kopi luwak menjadi salah satu jenis kopi yang terkenal di Indonesia hingga mancanegara. Akan tetapi kopi ini berasal dari feses luwak sehingga banyak orang yang ragu apakah konsumsi kopi dari hewan tersebut halal?
Kopi luwak berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak dan dikeluarkan kembali bersama kotorannya. Kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal sebagai kopi luwak.

Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, kotoran hewan (ghaith) adalah semua benda yang keluar lewat kemaluan, baik berupa benda cair, padat maupun gas.
Kemasyhuran kopi luwak di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, tetapi baru dikenal luas di kalangan peminat kopi gourmet setelah publikasi pada 1980-an. Biji kopi luwak termasuk yang termahal di dunia.

Kepopuleran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an. Saat itu masih banyak luwak, atau lengkapnya musang luwak. Binatang ini senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak dan setelah memakannya biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotorannya.

Pada masa lalu, biji kopi seperti ini sering diburu para petani kopi karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Konon, menurut para penggemar dan penikmat kopi, rasa kopi ini memang berbeda dan spesial.

Apakah Kopi Luwak Halal?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kopi luwak yang demikian itu telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Ketetapan Fatwa No. 07 Tahun 2010, tertanggal 20 Juli 2010.

Melansir laman MUI, dalam Qaidah Fiqhiyyah disebutkan satu ketentuan: “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.”

Selanjutnya, disebutkan dalam Kitab Al-Majmu’ Juz 2, hal. 573, jika ada hewan memakan biji tumbuhan, kemudian dapat dikeluarkan dari perutnya dalam kondisi sekiranya jika ditanam dapat tumbuh, itu tetap suci. Akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis.

Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj Juz II, hal. 284 disebutkan pula: “Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis. Bukan najis…”

Agar kopi luwak yang dihasilkan halal, syaratnya biji kopi tersebut harus tetap utuh dengan kulit tanduknya sehingga masih bisa tumbuh jika ditanam kembali.

Berdasarkan ketentuan fikih, kopi Luwak termasuk kategori mutanajjis, yakni sesuatu yang terkena najis, bukan najis itu sendiri. Setelah melalui proses penyucian, kopi ini menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, meminum kopi luwak diperbolehkan dalam Islam. Begitu pula proses produksi dan jual belinya juga dianggap halal.

selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8103095/kopi-luwak-keluar-lewat-anus-apakah-halal-dikonsumsi.

Continue Reading

Previous: Kisah Abu Lahab Diringankan Siksanya Karena Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Next: Wagub NTB Dorong Percepatan Konektivitas Internet untuk Pemerataan Akses Digital

Berita Terkait

Kuning Baliho Kampanye Program Kerja Poster (1000 x 700 piksel)_20251202_061407_0000
  • Inspirasi Kampung

Bypass Lembar–Kayangan Senilai Rp3,5 T Siap Percepat Logistik NTB

Ibra_kmrb December 2, 2025
oplus_2
  • Inspirasi Kampung

Di Rensing, 5 Desa Gabung Terima BLT Kesra Lewat Pos

Ibra_kmrb November 28, 2025
hutang
  • Inspirasi Kampung

Motivasi Bangkit Dari Keterpurukan Hutang: Semangat Lunasi Amanah

adminkampung November 25, 2025

Berita Terkini

  • Bank NTB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan KDKMP, 50 Koperasi Jadi Model Percontohan di NTB
  • Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Poto Tano-Kayangan
  • Heboh Singgung Pesantren Lirboyo, Trans7 Minta Maaf
  • BAZNAS Lombok Timur Perkuat Edukasi ZIS-DSKL, Kejar Target Penghimpunan Dana
  • Komitmen Kesejahteraan Pendidik Madrasah, Baznas dan Kemenag Lotim Salurkan Insentif Tahap Awal

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

d8c4ed57-1093-46e6-8134-1e3d6b2447d2
  • Ekonomi

Bank NTB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan KDKMP, 50 Koperasi Jadi Model Percontohan di NTB

adminkampung December 2, 2025
8f9c83e8-62df-42ca-92c5-51d151c945af
  • Peristiwa

Tim SAR Cari Korban Loncat dari Kapal Ferry Poto Tano-Kayangan

adminkampung December 2, 2025
IMG-20251202-WA0122
  • Artikel/Opini

Heboh Singgung Pesantren Lirboyo, Trans7 Minta Maaf

Lalu Rosmawan December 2, 2025
Kuning Baliho Kampanye Program Kerja Poster (1000 x 700 piksel)_20251202_193257_0000
  • Sosial Keagamaan

BAZNAS Lombok Timur Perkuat Edukasi ZIS-DSKL, Kejar Target Penghimpunan Dana

Ibra_kmrb December 2, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.