Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Artikel/Opini

Pengesahan RUU KUHAP: Menjadi Undang-Undang (18 November 2025)

Lalu Rosmawan November 25, 2025
IMG-20251125-WA0103

Pada 18 November 2025, dalam sidang DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.
Tujuan utama pengesahan ini adalah agar hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia menyesuaikan dengan hukum pidana pokok baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yakni UU KUHP (Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana) yang telah dikukuhkan sebelumnya.
Dengan kata lain, ada upaya memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia agar tidak hanya KUHP yang berubah, tetapi juga prosedur pelaksanaannya (acara pidana) ikut diselaraskan.

Alasan Mendukung

1. Konteks pembaruan yang diperlukan
Karena UU KUHP baru akan berlaku di awal 2026, keberadaan KUHAP yang diselaraskan merupakan langkah logis agar sistem hukum pidana tidak jalan di tempat, namun memiliki kerangka prosedural yang konsisten.
Tanpa KUHAP yang diperbaharui, akan muncul miskompatibilitas antara undang-undang pokok (KUHP) dan prosedur acara pidana.

2. Apresiasi dari sebagian pihak
Mengapa banyak pihak memberikan apresiasi? Karena pengesahan ini menunjukkan bahwa legislatif dan pemerintah menyadari pentingnya reformasi hukum acara bukan sekadar mengubah norma pidana (KUHP) tetapi juga mekanisme bagaimana hukum pidana itu dijalankan.

3. Peluang modernisasi
RUU KUHAP yang disahkan diharapkan membawa prosedur yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan dinamika penegakan hukum masa kini  termasuk pemberian perhatian pada hak-hak tersangka/terdakwa, dan bagaimana penyidikan serta persidangan dilaksanakan. Jika dilaksanakan dengan baik, ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Kritik
Namun  dan ini sangat penting ada sejumlah kritik signifikan dari masyarakat sipil dan akademisi yang tidak bisa diabaikan.

1. Partisipasi publik yang dinilai kurang bermakna
Meskipun DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU telah berlangsung sejak Februari 2025 dan sejumlah pihak masyarakat sipil telah dipanggil.
Namun, kritik menyebut bahwa prosesnya terasa terburu-buru dan banyak elemen masyarakat merasa suara mereka belum tertampung dengan cukup baik.
Dalam kata lain: meskipun secara formal partisipasi terjadi, kualitas dan kedalaman partisipasi tersebut dipertanyakan.

2. Kekhawatiran perluasan kewenangan penegak hukum
Beberapa pasal dalam RUU KUHAP dinilai membuka peluang penyalahgunaan, khususnya terkait penyidik (contoh: kewenangan PPNS, polisi) yang dianggap semakin besar tanpa pengawasan yang memadai.
Misalnya, kekhawatiran bahwa prosedur acara pidana dapat dilakukan dengan sedikit pengawasan saat tahap penyidikan dan bahwa tersangka/terdakwa memiliki posisi yang kurang kuat dalam hal perlindungan hak-hukumnya.

3. Waktu transisi yang dianggap sempit dan ambang risiko implementasi
Karena UU KUHP baru akan diberlakukan 2 Januari 2026, waktu untuk mensosialisasikan dan mempersiapkan sistem acara pidana baru menjadi sangat terbatas. Kritik muncul bahwa implementasi tanpa masa transisi cukup bisa memunculkan kekacauan atau ketidakpastian hukum.
Ini menjadi persoalan apabila aparat dan lembaga peradilan belum siap dengan prosedur baru, atau masyarakat belum memahami hak dan kewajibannya dalam kerangka baru tersebut.

Posisi Opini Saya
Secara keseluruhan, saya berpendapat bahwa pengesahan RUU KUHAP adalah langkah strategis dan diperlukan, namun harus diiringi dengan kehati-hatian, transparansi, dan kesiapan implementasi agar tujuan reformasi penegakan hukum pidana tidak malah menghasilkan efek negatif.

Positifnya: Reformasi acara pidana memang harus terjadi. Jika hanya KUHP yang diperbarui tanpa acara pidana yang memadai, maka bisa terjadi ketidakkonsistenan yang merugikan masyarakat termasuk tersangka/terdakwa dan korban.
Tantangannya: Pengesahan saja belum cukup  yang jauh lebih penting adalah bagaimana undang-undang tersebut diimplementasikan dengan benar, bagaimana lembaga penegak dan peradilan dilatih, dan bagaimana masyarakat diberi tahu hak-haknya.
Proses demokratis: Saya menilai bahwa seharusnya proses pembahasan bisa lebih terbuka, lebih melibatkan masyarakat sipil secara substantif — bukan sekadar formalitas konsultasi — karena prosedur acara pidana menyangkut hak-asasi, kebebasan individu, dan keadilan.
Pengawasan dan pengendalian: Reformasi harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat agar kewenangan baru tidak menjadi sarang penyalahgunaan. Lembaga peradilan dan mekanisme kontrol eksternal (ombudsman, pengawas independen) harus diperkuat.
Sosialisasi dan transisi: Karena masa transisi yang relatif singkat, maka pemerintah dan DPR-RI harus memastikan bahwa seluruh aktor—penegak hukum, lembaga peradilan, masyarakat umum dipersiapkan dengan baik: pelatihan, regulasi pelaksanaan, panduan praktis, kampanye publik.

Kesimpulan
Pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 memang dapat diapresiasi sebagai upaya pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia — terutama karena hubungan eratnya dengan pelaksanaan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, apresiasi ini harus disertai kewaspadaan: tanpa implementasi yang matang dan pengawasan yang kuat, serta partisipasi masyarakat yang lebih substansial, reformasi ini bisa jadi tidak akan mencapai potensi terbaiknya  malah bisa mengundang kritik baru atau ketidakadilan dalam praktik.
Saya menyarankan agar kita sebagai masyarakat terus memantau pelaksanaan undang-undang ini, menuntut keterbukaan informasi terkait regulasi pelaksanaannya, dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam proses pidana benar-benar terlindungi.

Penulis: Deswita Maharani NIM 240301013 (Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Mataram)

Continue Reading

Previous: Karyawan Fif Mataram Dapat Edukasi Safety Riding Bersama Instruktur Berpengalaman
Next: Workshop Kemasan dan Desain Fashion Wastra NTB Hadir untuk Tingkatkan Kualitas Produk UMKM

Berita Terkait

IMG-20251126-WA0050(1)
  • Artikel/Opini

Suharto jadi pahlawan nasional tepat atau tidak?

Lalu Rosmawan November 26, 2025
IMG-20251020-WA0128
  • Artikel/Opini

Mahasiswa Unram Laksanakan PKL di BNNP NTB, Mengamati Secara Langsung Proses Pemberantasan Narkotika

Lalu Rosmawan November 26, 2025
IMG-20251124-WA0031
  • Artikel/Opini

Relasi Camp 2025 Sukses di gelar : Bangkitkan Gerakan, Kuatkan Literasi NTB

Lalu Rosmawan November 24, 2025

Berita Terkini

  • Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Tekankan Pentingnya Mindset Bisnis dalam Pengelolaan Koperasi
  • Hadapi Musim Hujan, BPBD Lombok Barat Perkuat Bekali TRC-PB Dengan Pelatihan.
  • Suharto jadi pahlawan nasional tepat atau tidak?
  • Mahasiswa Unram Laksanakan PKL di BNNP NTB, Mengamati Secara Langsung Proses Pemberantasan Narkotika
  • BAZNAS Lombok Timur Gencarkan Edukasi ZIS, Camat Sakra Barat Ajak Seluruh Instansi Mendukung

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

83b1825e-6f55-402f-9a25-bac10ba33b16
  • Ekonomi

Kepala Dinas Koperasi UKM NTB Tekankan Pentingnya Mindset Bisnis dalam Pengelolaan Koperasi

adminkampung November 26, 2025
9daef614-8ea6-4d77-9aa7-50ccf2e13642
  • Pendidikan

Hadapi Musim Hujan, BPBD Lombok Barat Perkuat Bekali TRC-PB Dengan Pelatihan.

adminkampung November 26, 2025
IMG-20251126-WA0050(1)
  • Artikel/Opini

Suharto jadi pahlawan nasional tepat atau tidak?

Lalu Rosmawan November 26, 2025
IMG-20251020-WA0128
  • Artikel/Opini

Mahasiswa Unram Laksanakan PKL di BNNP NTB, Mengamati Secara Langsung Proses Pemberantasan Narkotika

Lalu Rosmawan November 26, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.