Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Artikel/Opini

Pengesahan RUU KUHAP: Menjadi Undang-Undang (18 November 2025)

Lalu Rosmawan November 25, 2025 3 minutes read

Pada 18 November 2025, dalam sidang DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.
Tujuan utama pengesahan ini adalah agar hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia menyesuaikan dengan hukum pidana pokok baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yakni UU KUHP (Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana) yang telah dikukuhkan sebelumnya.
Dengan kata lain, ada upaya memperkuat sistem hukum pidana di Indonesia agar tidak hanya KUHP yang berubah, tetapi juga prosedur pelaksanaannya (acara pidana) ikut diselaraskan.
Konteks dalam opini saya juga pembaruan yang diperlukan
Karena UU KUHP baru akan berlaku di awal 2026, keberadaan KUHAP yang diselaraskan merupakan langkah logis agar sistem hukum pidana tidak jalan di tempat, namun memiliki kerangka prosedural yang konsisten.
Tanpa KUHAP yang diperbaharui, akan muncul miskompatibilitas antara undang-undang pokok (KUHP) dan prosedur acara pidana.
Dan juga datang apresiasi dari sebagian pihak
Mengapa banyak pihak, Karena pengesahan ini menunjukkan bahwa legislatif dan pemerintah menyadari pentingnya reformasi hukum acara bukan sekadar mengubah norma pidana (KUHP) tetapi juga mekanisme bagaimana hukum pidana itu dijalankan.
Adapun peluang modernisasi
RUU KUHAP yang disahkan diharapkan membawa prosedur yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan dinamika penegakan hukum masa kini termasuk pemberian perhatian pada hak-hak tersangka/terdakwa, dan bagaimana penyidikan serta persidangan dilaksanakan. Jika dilaksanakan dengan baik, ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam opini saya juga memberikan kritik signifikan dengan partisipasi publik yang dinilai kurang bermakna
Meskipun DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU telah berlangsung sejak Februari 2025 dan sejumlah pihak masyarakat sipil juga telah dipanggil dan ada juga kekhawatiran perluasan kewenangan penegak hukum
Beberapa pasal dalam RUU KUHAP dinilai membuka peluang penyalahgunaan, khususnya terkait penyidik (contoh: kewenangan PPNS, polisi) yang dianggap semakin besar tanpa pengawasan yang memadai. Contohnya,
kekhawatiran bahwa prosedur acara pidana dapat dilakukan dengan sedikit pengawasan saat tahap penyidikan dan bahwa tersangka/terdakwa memiliki posisi yang kurang kuat dalam hal perlindungan hak-hukumnya. Dan juga pada waktu transisi yang dianggap sempit Karena UU KUHP baru akan diberlakukan 2 Januari 2026, waktu untuk mensosialisasikan dan mempersiapkan sistem acara pidana baru menjadi sangat terbatas.
Maksud Opini Saya
Secara keseluruhan, saya berpendapat bahwa pengesahan RUU KUHAP adalah langkah strategis dan diperlukan, namun harus diiringi dengan hati-hati, transparansi, dan kesiapan implementasi agar tujuan reformasi penegakan hukum pidana tidak malah menghasilkan efek negatif bagi masyarakat.
Nah dalam opini saya juga ada tantangannya: Pengesahan saja belum cukup yang jauh lebih penting adalah bagaimana undang-undang tersebut diimplementasikan dengan benar, bagaimana lembaga penegak dan peradilan dilatih, dan bagaimana masyarakat diberi tahu hak-haknya.
dan juga ada proses demokratis: Saya menilai bahwa seharusnya proses pembahasan bisa lebih terbuka, lebih melibatkan masyarakat sipil secara substantif bukan sekadar formalitas konsultasi karena prosedur acara pidana menyangkut hakasasi, kebebasan individu, dan keadilan.
Kesimpulan dari opini saya adalah, pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 memang dapat diapresiasi sebagai upaya pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia terutama karena hubungan eratnya dengan pelaksanaan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, apresiasi ini harus juga disertai kewaspadaan tanpa implementasi yang matang dan pengawasan yang kuat, serta partisipasi masyarakat yang lebih substansial, reformasi ini bisa jadi tidak akan mencapai potensi terbaiknya malah bisa mengundang kritik baru atau ketidakadilan dalam praktik.
Saya juga berpendapat supaya agar kita sebagai masyarakat terus memantau pelaksanaan undang-undang ini, menuntut keterbukaan informasi terkait regulasi pelaksanaannya, dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam proses pidana benar-benar terlindungi.

Penulis: Deswita Maharani NIM 240301013 (Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Mataram)

About the Author

Lalu Rosmawan

Author

View All Posts

Post navigation

Previous: Karyawan Fif Mataram Dapat Edukasi Safety Riding Bersama Instruktur Berpengalaman
Next: Workshop Kemasan dan Desain Fashion Wastra NTB Hadir untuk Tingkatkan Kualitas Produk UMKM

Berita Terkait

IMG-20260122-WA0243
3 minutes read
  • Artikel/Opini

KAMMI LOTIM Mengecam Keras Tindakan Represifitas dan Mendesak POLDA NTB untuk Mengevaluasi KAPOLRES LOTIM

Lalu Rosmawan January 22, 2026 0
IMG-20260117-WA0197
3 minutes read
  • Artikel/Opini
  • Pendidikan

Mahasiswa KKN Desa Lelong Gelar Posyandu Ternak, Dorong Ekonomi Hijau di Desa Lelong

Lalu Rosmawan January 17, 2026 0
IMG-20260113-WA0030
2 minutes read
  • Artikel/Opini

Dorong Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKN UNRAM Sosialisasi Pupuk Cair dan Pestisida Nabati di Teniga

Lalu Rosmawan January 13, 2026 0

Baca juga

1dede1d0-180a-4782-ab85-c694175f46de
2 minutes read
  • Ekonomi

GELONTORKAN Rp250 JUTA! Dana Pembinaan Bank Mandiri Resmi Disalurkan, Pemprov NTB Gaspol Koperasi Merah Putih untuk Pemerataan Ekonomi Desa

adminkampung February 5, 2026 0
ee9905d1-dcc2-441c-9f1d-d09647cedaca
2 minutes read
  • Ekonomi

Gaspol Ikuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov NTB Tancap Gas Percepat Koperasi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Desa

adminkampung February 5, 2026 0
627182855_2068093757312354_7510932060455150806_n
2 minutes read
  • Pendidikan

Sulam Pita Menjadi Peluang Emas, Ibu-Ibu NTB Kreasikan Tote Bag Bernilai Ekonomi

adminkampung February 5, 2026 0
cookis
3 minutes read
  • Pendidikan

Hari Ketiga Outing Class MAN 2 Mataram: Dari Dapur PLUT, Lahir Calon Wirausaha Muda Coklat Cookies

adminkampung February 5, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.