
Dinas Koperasi UKM NTB menggelar Rakor Dan Kolaborasi Pemerintah Desa Dalam Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di NTB. Rakor yang digelar di Aula PLUT KUKM ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Koperasi sekaligus sebagai Korwil 8 memegang NTT, NTB ,DIY dan Banten- Sweeta Melanie, Kadiskop UKM NTB Ahmad Masyhuri, Kadis Koperasi UKM Kabupaten Kota Se NTB dan Sekdis dan Kabid Kabupaten Kota Se NTB, Dinas yang terkait dengan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, Dinas yang akan menjadi Satgas Koperasi Desa/ Keluran Merah Putih yang SK nya sedang dalam proses di Gubernur, Asosiasi Notaris, Pengurus Puskud, seluruh Kepala Bidang Diskop UKM NTB,dan Widyaiswara. (29/4/2025)
Dalam Rakor ini menghadirkan narasumber diantaranya Asdep Literasi dan Penyuluhan Kementerian Koperasi RI – Edy Haryana dengan topic pembahasan Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Direktur Pembiayaan LPDB dan Notaris Pembuat Akta Koperasi dengan topic pembahasan Dukungan Terkait Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Ahmad Masyhuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi di NTB cukup banyak sekitar 4837 (dikutip dari data online system) dan data ini masih diragukan karna ada nama satu koperasi yang nama koperasinya tercantum 3 nama. Terkait data ini Masyhuri meminta agar Kabupten Kota melakukan pemetaan kembali terhadap koperasi tersebut, yang manakah dari 4837 yang masih eksis atau aktif dalam artian ada data keragaan koperasinya, pengurusnya aktif atau tidak, aktivitas bisnisnya bagaimana, keanggotaannya bagaimana dan seterusnya.
Sambung Masyhuri, jika kita ditanya oleh siapapun atau pimpinan semisal bagaimana denga pemetaan koperasi saat ini?, jadi bisa kita jawab dari berbagai hal, apalagi dalam pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Kata Masyhuri, akan timbul pertanyaan bahwa mana koperasi yang akan bertranspormasi menjadi Koperasi Desa/ Kelurahan merah putih, kedua timbul pertanyaan “mana koperasi yang tidak aktif yang bisa di revitalisasi menjadi Koperasi Kopdes/kel merah putih.
“Jadi saya mengajak berangkatlah dari data yang kita punya”. Ujar Masyhuri
Staff khusus Kementerian Koperasi Sweeta Melanie dalam sambutannya berharap kepada peserta rakor ini akan menjadi pelaku sejarah bagi kita semua dalam melaksanakan tugas, menjalankan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Pada saat pensiun mungkin bisa berkata saya ikut berproses dalam pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di NTB”. Kata Melanie
Ditambahkan Melanie memang Kopdes/kel Merah Putih ini dibentuk oleh presiden untuk memajukan desa yang mungkin selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perhatian pemerintah pusat.
“Jadi kita memang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa karna kalau ekonomi didesa bergerak maka kita akan menjadi kuat”. Ujar Melanie
Sambung Melanie, salah satu tujuan dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah memotong rantai pasok, juga menghilangkan tengkulak, rentenir dan lain sebagainya dan yang paling penting adalah Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih ini adalah sudah ada bisnisnya yang pasti, yang akan menjadi pemasok makan bergizi gratis nasional.
Melanie menegaskan bahwa per 30 juni Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih 80.000 insyaAllah sudah harus berdiri dari aktenya, pengurus,pengaws dan anggota.
Dari hasil rakor terdapat 4 point yang disepakati bersama dan menjadi catatan diantaranya:
- Masing masing kabupaten kota yang membidangi koperasi agar menyampaikan data keragaan koperasi paling lambat 2 minggu setelah digelarnya rakor dan kolaborasi pemerintah desa dalam percepatan pembentukan koperasi desa / kelurahan merah putih di PLUT KUK M 29 April 2025.
- Tanggal pembentukan kelembagaan Kopdes/Kel paling lambat 30 juni 2025
- Biaya notaris untuk pembentukan Kopdes/kel Merah Putih yang sebesar 2 juta rupiah, untuk pembayarannya dibagi dua antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota masing masing 50 persen yakni sebesar 1 juta rupiah
- Untuk pelaporan dari system kelembagaan Kopdes/Kelurahan per dua minggu sekali
Terakhir disampaikan bahwa dalam proses pembuatan Koperasi Desa atau kelurahan Merah Putih masih masing pendirinya agar menyerahkan foto copy KTP dan NPWP. (PPID Diskop UKM )