Lombok timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memacu akselerasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat struktur ekonomi di tingkat desa dan memastikan perputaran modal tetap berada di masyarakat lokal.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan KDMP yang digelar pada Selasa (30/12/2025), Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa agar segera menyiapkan lahan pembangunan, salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan tanah pecatu.
Bupati menekankan bahwa ketersediaan lahan yang strategis menjadi kunci keberhasilan gerai KDMP. Untuk itu, pemerintah daerah memberikan fleksibilitas melalui empat skema pengadaan lahan yaitu, Desa diminta membangun gerai di atas tanah pecatu yang sudah ada. Jika lokasi tanah pecatu saat ini dinilai kurang strategis (tidak di pinggir jalan utama), pemerintah desa disarankan melakukan proses tukar guling dengan lahan lain yang lebih layak secara komersial. Desa diperbolehkan menggunakan lahan milik Pemerintah Daerah yang berada di wilayah mereka dengan luas maksimal 10 are. Pemanfaatan aset provinsi yang ada di wilayah desa tersebut.
“Desa yang memiliki tanah pecatu namun posisinya tidak di pinggir jalan, silakan lakukan tukar guling. Kami juga mempersilakan penggunaan lahan Pemda Lotim di desa masing-masing dengan catatan luasnya 10 are,” tegas Haerul Warisin.
Menanggapi adanya 26 desa yang teridentifikasi tidak memiliki aset lahan sama sekali, Pemkab Lombok Timur telah menyiapkan langkah advokasi. Pemda akan memfasilitasi desa-desa tersebut untuk bersurat secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuannya adalah untuk mendapatkan diskresi atau izin khusus penggunaan Dana Desa dalam pengadaan lahan pembangunan gerai KDMP.
Ke depannya, Bupati berharap ada regulasi yang lebih kuat dan spesifik untuk mengatur aspek pembiayaan ini. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pusat agar terbit aturan mengenai persentase penggunaan Dana Desa yang dialokasikan khusus untuk pengadaan lahan gerai.
“Nanti Kemendagri yang akan mengatur berapa persen (Dana Desa) yang bisa digunakan untuk pengadaan lahan seluas 10 are tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya gerai KDMP di setiap desa, diharapkan masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan lebih mudah sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui wadah koperasi yang dikelola secara profesional.
