Lombok Timur – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari Kemensos RI di wilayah Kabupaten Lombok Timur mengalami hambatan signifikan. Hingga penghujung tahun 2025, tercatat ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum mendapatkan haknya, bahkan ada yang statusnya dipastikan gagal bayar.
Berdasarkan data dari Kantor Pos Cabang Selong, dari total 135.352 KPM yang terdaftar di Lombok Timur, baru sekitar 106.951 KPM yang berhasil menerima bantuan. Masih ada selisih sekitar 28.401 warga yang belum tersentuh bantuan karena terkendala proses pengiriman data dan instruksi pencairan dari pemerintah pusat.
Kepala Kantor Pos Selong, Tahkik Saifullah, mengungkapkan pada Rabu (24/12) bahwa selain data yang belum turun, sebanyak 8.677 KPM secara resmi dinyatakan gagal bayar.
Tahkik merinci beberapa faktor utama mengapa dana bantuan tidak bisa diberikan kepada ribuan penerima tersebut antara lain, Ditemukan KPM yang memiliki pekerjaan terlarang bagi penerima bansos, seperti anggota DPRD, tenaga honorer, hingga PPPK. Banyak KPM yang alamatnya tidak ditemukan, sudah meninggal dunia (khusus penerima tunggal), atau sudah lama merantau tanpa melapor. Bantuan otomatis dibatalkan jika warga sudah terdaftar di program lain seperti PKH, BPNT, atau BLT Desa. Sejumlah warga secara sadar menolak bantuan karena merasa sudah mampu secara ekonomi.
Sesuai aturan dari pusat, masa berlaku pencairan BLTS ini sangat terbatas, yakni hanya sampai 19 Desember 2025. Dana yang tidak tersalurkan hingga tanggal tersebut harus segera dikembalikan ke kas negara.
“Kami terikat aturan waktu. Jika melampaui tenggat, pihak Kantor Pos akan dikenakan sanksi denda,” jelas Tahkik.
Meskipun terkendala aturan ketat, pihak Kantor Pos tetap mengupayakan solusi bagi warga yang sakit parah melalui layanan antar langsung ke rumah. Selain itu, bagi penerima yang berada di luar daerah, pengambilan dana bisa diwakilkan oleh keluarga inti dengan menunjukkan surat keterangan wali dari desa setempat.
