Mataram – Upaya memperkuat kemandirian desa di Nusa Tenggara Barat terus dipacu melalui program Desa Berdaya. Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, H. Wirawan, didampingi Kepala Bidang Pembinaan UKM, Rahadin, menghadiri rapat koordinasi Desa Berdaya yang berlangsung di Bappeda NTB, Selasa (21/4).
Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk mematangkan berbagai aspek teknis dan kebijakan dalam penyaluran bantuan keuangan kepada desa-desa penerima. Sejumlah poin penting mengemuka sebagai hasil pembahasan bersama lintas perangkat daerah.
Pertama, dibahas penetapan Surat Keputusan (SK) untuk 256 desa yang akan menerima bantuan keuangan. Penetapan ini menjadi dasar legal sekaligus acuan pelaksanaan program di lapangan.
Kedua, rapat mengulas secara rinci prosedur pencairan serta mekanisme verifikasi proposal bantuan keuangan yang masing-masing desa ajukan, dengan nilai bantuan mencapai Rp300 juta per desa. Langkah ini diharapkan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran anggaran.
Ketiga, turut dibahas penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman operasional agar implementasi program berjalan seragam dan tepat sasaran.
Keempat, sebagai bagian dari transformasi digital, dirancang pengembangan aplikasi berbasis sistem e-proposal untuk pengajuan dan pengelolaan bantuan keuangan desa. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan monitoring program.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya dalam mendorong desa-desa menjadi lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing melalui penguatan sektor ekonomi lokal berbasis koperasi dan UMKM. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
