Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Ekonomi

Tarif Angkutan Sewa Khusus NTB Final, Aplikator Wajib Kantor Cabang dan Plat Lokal

adminkampung January 14, 2026 3 minutes read
x1768361709_IMG-20260114-WA0038.jpg.pagespeed.ic.AMhScuZ9dC

Mataram, 14 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Indra menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan berlaku resmi untuk seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di NTB.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan serta upaya meningkatkan pendapatan daerah dari driver yang berdomisili asli NTB, hasil pertemuan yang berlangsung di ruang rapat cakra Dishub Provinsi NTB, Rabu (14/01/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif di daerah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aplikator transportasi online di NTB.

Pihak aplikator, diantaranya Gojek, Grab, Maxim dan InDrive, menyatakan komitmen untuk patuh dan mengikuti regulasi sepanjang kebijakan ditetapkan secara jelas dan tegas melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi konflik dengan ketentuan persaingan usaha. Aplikator juga mengusulkan keterlibatan akademisi dalam kajian transportasi serta diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan alat, kebersihan, administrasi, dan pengawasan.

Dalam forum tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Syamsun Rizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi. Peran Kominfotik difokuskan pada pengawasan aspek komunikasi dan literasi digital, dukungan sistem informasi dan publikasi kebijakan serta menjadi fasilitator dialog digital antara pemerintah daerah dan aplikator, guna membangun ekosistem digital transportasi yang aman, sehat, dan inklusif.

Sementara itu, dari aspek ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Murdi, mencatat bahwa transportasi online telah menyerap 9.259 driver terdaftar, sekaligus berkontribusi menurunkan angka pengangguran di NTB. Disnakertrans NTB mengimbau seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan keselamatan dan jaminan kerja serta membuka ruang pengaduan dan penyelesaian konflik antara driver dan aplikator.

Dari sisi perizinan, DPMPTSP NTB, Ngurah Weda Gama, mengungkapkan bahwa belum seluruh aplikator menyelesaikan proses izin ASK secara lengkap. Setiap penambahan kendaraan diwajibkan memperbarui izin, serta memastikan data jumlah kendaraan selalu mutakhir. Dalam perizinan ASK, persetujuan kuota kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTB menjadi syarat utama, yang ke depan akan ditetapkan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak bersama kalangan akademisi.

Selain tarif, pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban kendaraan dan operasional. Seluruh driver yang tergabung dalam platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive diwajibkan menggunakan plat kendaraan DR dan EA, sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, setiap aplikator diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai teguran tertulis hingga sanksi oleh Dinas Perhubungan.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa regulasi tarif ASK telah final dan berlaku, dengan penekanan pada kepatuhan kendaraan, perizinan, keberadaan kantor cabang serta perlindungan tenaga kerja. Para aplikator pun menyatakan siap patuh dan mendukung tindak lanjut kebijakan, demi mewujudkan layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan di NTB.(rido/jmy/kominfotikntb).

About the Author

adminkampung

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemprov NTB Rencanakan Mitigasi Bencana Jangka Panjang
Next: Gubernur NTB Percepat Aktivasi Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

1770864833_IMG-20260212-WA0009
3 minutes read
  • Ekonomi

Tak Ingin Terus Bergantung pada Pusat, NTB Akselerasi Pendapatan Lewat Sistem Digital

adminkampung February 12, 2026 0
gub
2 minutes read
  • Ekonomi

Pemprov NTB Gandeng DJKN Optimalkan Aset dan Piutang Daerah

adminkampung February 12, 2026 0
sekda
2 minutes read
  • Ekonomi

Pastikan Masyarakat NTB Bisa Akses Kebutuhan Pokok, Pemprov NTB Gelar Rakor Inflasi Jelang Tibanya Ramadan

adminkampung February 11, 2026 0

Baca juga

1770864833_IMG-20260212-WA0009
3 minutes read
  • Ekonomi

Tak Ingin Terus Bergantung pada Pusat, NTB Akselerasi Pendapatan Lewat Sistem Digital

adminkampung February 12, 2026 0
gg
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Gubernur NTB Apresiasi Prestasi Qari Cilik asal Bima, Tegaskan Komitmen Kembangkan Generasi Qurani

adminkampung February 12, 2026 0
gub
2 minutes read
  • Ekonomi

Pemprov NTB Gandeng DJKN Optimalkan Aset dan Piutang Daerah

adminkampung February 12, 2026 0
gambarkkn_20260211_210320_0000
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Ngopi Pagi, BAZNAS Lotim dan Insan Pers, Perkuat Sinergi

Ibra_kmrb February 11, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.