
Ketua Dekranasda Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal menghadiri Pelantikan Pengurus Dekranasda Kabupaten Dompu di Aula Pendopo Bupati Dompu, Kamis (12/6).
Dalam kesempatan ini Bunda Sinta menegaskan bahwa pihaknya akan memfokuskan program kerja pada dua agenda utama dalam satu hingga dua tahun ke depan: Reaktivasi Koperasi Pengrajin dan Peningkatan Perlindungan Hak Cipta atas Produk Lokal.
“Yang pertama adalah kita ingin mereaktivasi koperasi supaya tidak ada lagi pengrajin-pengrajin kita yang modal kurang, tidak ada lagi pengrajin-pengrajin kita yang terkena bank subuh, atau yang dibeli dengan harga yang sangat rendah,” ujar Sinta.
Dirinya menilai koperasi yang aktif dan dikelola secara profesional akan menjadi penopang ekonomi bagi para pengrajin, sehingga kesejahteraan bisa dirasakan hingga lintas generasi.
“Pada saat pengrajin kita makmur, maka anak-anaknya akan menjadi makmur juga. Pada saat pengrajin kita makmur, maka anak mereka mau meneruskan karena merasa bahwa ini lahan yang bisa dikerjakan,” tambahnya.
Selanjutnya hal kedua yang menjadi perhatian Dekranasda NTB adalah masih rendahnya tingkat perlindungan hak cipta atas produk-produk lokal. Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, saat ini baru sekitar 7 persen produk lokal di NTB yang memiliki perlindungan hukum melalui hak cipta atau paten.
“NTB ini, setelah kemarin kami berhubungan dengan Kementerian Hukum dan dari Kantor Kanwil yang ada di Mataram, baru 7% produk yang dihak ciptakan. Apapun bentuknya—baik kerajinan, makanan, dan sebagainya—baru 7% yang sudah dihak ciptakan dan dipatenkan,” jelasnya.
Untuk itu, Bunda Sinta mendorong Dekranasda Kabupaten Dompu segera mendaftarkan hak cipta tenun muna pa’a sebagai salah satu warisan budaya khas daerah. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal agar mampu bersaing di Tingkat Nasional maupun Global.
(Diskominfotik-Biro Adpim)