Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Inspirasi Kampung

5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Perhatikan Ya!

adminkampung October 25, 2025
ilustrasi-pernikahan_169

Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Riza Azhari)

Jakarta – Ada sejumlah mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana diketahui, mahar adalah hak seorang istri.
Dinukil dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, umumnya mahar pernikahan berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan atau benda-benda lain yang memiliki harga di mata masyarakat.

Mahar harus diketahui secara detail dan jelas harganya. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits menyebut pernikahan yang paling besar berkahnya yaitu pernikahan dengan mahar yang paling ringan. Dari Aisyah RA Nabi SAW bersabda,
“Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

5 Mahar yang Dilarang dalam Islam
1. Mahar Berupa Barang Haram
Mahar yang dilarang dalam Islam adalah yang berupa barang haram. Diterangkan dalam buku Fiqh Munakahat karya Abdul Rahman Ghazaly, contoh dari mahar ini adalah minuman keras, babi, darah dan semacamnya.

Jika muslim menggunakan barang-barang haram sebagai maharnya maka pernikahan dihukumi tidak sah. Menurut Imam Syafi’i, apabila mahar termasuk barang haram padahal istri belum menerimanya maka dia berhak mendapat mahar yang tak haram.

2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam Islam. Artinya, mahar yang akan diberikan hendaknya tidak membebani pihak calon suami.

Ketika calon suami dibebani mahar yang sangat memberatkan sampai-sampai dia tak sanggup, ini menjadi hal yang tercela. Terlebih, pernikahan yang maharnya tak membebani dapat membawa keberkahan dalam rumah tangga.

3. Mahar yang Tak Memiliki Harga
Selanjutnya, mahar yang tak memiliki harga tidak diperbolehkan dalam Islam. Mahar harus memiliki harga dan bisa diambil manfaatnya.

Dilansir dari Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus, mahar bisa berupa apapun yang nilainya maknawi selama istri ridha.

4. Mahar yang Cacat
Mahar yang cacat juga dilarang dalam Islam. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.

Tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.

5. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang diberikan kepada calon istri hendaknya tidak berlebihan. Sayyid Sabiq melalui kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menjelaskan syariat menganjurkan untuk tak berlebihan dalam memberi mahar.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Wallahu a’lam.
selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8178101/5-mahar-pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam-calon-pengantin-perhatikan-ya.

Continue Reading

Previous: Kemenhaj Buka Suara soal Legalisasi Umrah Mandiri: untuk Lindungi Jemaah
Next: Dari Tukang Sapu Menjadi Pemilik Perusahaan

Berita Terkait

3001sampah-1
  • Inspirasi Kampung

Kisah Tukang Sampah yang Jadi Pengusaha Sukses: Kisah Gunardi dari Bandung

adminkampung October 25, 2025
1601780944533
  • Inspirasi Kampung

Dari Tukang Sapu Menjadi Pemilik Perusahaan

adminkampung October 25, 2025
hajar-aswad-1
  • Inspirasi Kampung

Ilmuwan Ungkap Fakta Hajar Aswad Bukan Berasal dari Bumi

adminkampung October 14, 2025

Berita Terkini

  • Kisah Tukang Sampah yang Jadi Pengusaha Sukses: Kisah Gunardi dari Bandung
  • Dari Tukang Sapu Menjadi Pemilik Perusahaan
  • 5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Perhatikan Ya!
  • Kemenhaj Buka Suara soal Legalisasi Umrah Mandiri: untuk Lindungi Jemaah
  • TNI dan Warga Bersatu Wujudkan Jalan Penghubung Antardusun

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

3001sampah-1
  • Inspirasi Kampung

Kisah Tukang Sampah yang Jadi Pengusaha Sukses: Kisah Gunardi dari Bandung

adminkampung October 25, 2025
1601780944533
  • Inspirasi Kampung

Dari Tukang Sapu Menjadi Pemilik Perusahaan

adminkampung October 25, 2025
ilustrasi-pernikahan_169
  • Inspirasi Kampung

5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Perhatikan Ya!

adminkampung October 25, 2025
dahnil-anzar-simanjuntak-1759151325794_169
  • Sosial Keagamaan

Kemenhaj Buka Suara soal Legalisasi Umrah Mandiri: untuk Lindungi Jemaah

adminkampung October 25, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.