Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Riza Azhari)
Jakarta – Ada sejumlah mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebagaimana diketahui, mahar adalah hak seorang istri.
Dinukil dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, umumnya mahar pernikahan berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan atau benda-benda lain yang memiliki harga di mata masyarakat.
Mahar harus diketahui secara detail dan jelas harganya. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits menyebut pernikahan yang paling besar berkahnya yaitu pernikahan dengan mahar yang paling ringan. Dari Aisyah RA Nabi SAW bersabda,
“Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)
5 Mahar yang Dilarang dalam Islam
1. Mahar Berupa Barang Haram
Mahar yang dilarang dalam Islam adalah yang berupa barang haram. Diterangkan dalam buku Fiqh Munakahat karya Abdul Rahman Ghazaly, contoh dari mahar ini adalah minuman keras, babi, darah dan semacamnya.
Jika muslim menggunakan barang-barang haram sebagai maharnya maka pernikahan dihukumi tidak sah. Menurut Imam Syafi’i, apabila mahar termasuk barang haram padahal istri belum menerimanya maka dia berhak mendapat mahar yang tak haram.
2. Mahar yang Memberatkan
Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam Islam. Artinya, mahar yang akan diberikan hendaknya tidak membebani pihak calon suami.
Ketika calon suami dibebani mahar yang sangat memberatkan sampai-sampai dia tak sanggup, ini menjadi hal yang tercela. Terlebih, pernikahan yang maharnya tak membebani dapat membawa keberkahan dalam rumah tangga.
3. Mahar yang Tak Memiliki Harga
Selanjutnya, mahar yang tak memiliki harga tidak diperbolehkan dalam Islam. Mahar harus memiliki harga dan bisa diambil manfaatnya.
Dilansir dari Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus, mahar bisa berupa apapun yang nilainya maknawi selama istri ridha.
4. Mahar yang Cacat
Mahar yang cacat juga dilarang dalam Islam. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.
Tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.
5. Mahar yang Berlebihan
Mahar yang diberikan kepada calon istri hendaknya tidak berlebihan. Sayyid Sabiq melalui kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menjelaskan syariat menganjurkan untuk tak berlebihan dalam memberi mahar.
Rasulullah SAW bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)
Wallahu a’lam.
selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8178101/5-mahar-pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam-calon-pengantin-perhatikan-ya.
