Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Sosial Keagamaan

Kemenhaj Buka Suara soal Legalisasi Umrah Mandiri: untuk Lindungi Jemaah

adminkampung October 25, 2025
dahnil-anzar-simanjuntak-1759151325794_169

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Hanif Hawari/detikcom)

Jakarta – Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Kementerian Haji dan Umrah buka suara mengenai hal tersebut.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, legalisasi umrah mandiri merupakan respons Indonesia terhadap perubahan radikal dan kemajuan tata kelola yang dilakukan Arab Saudi. Pelegalan umrah mandiri justru hadir sebagai payung hukum untuk melindungi para jemaah dalam praktek umrah tersebut.

“Arab Saudi dalam tata kelola umrah maupun haji telah banyak melakukan perubahan-perubahan radikal dan maju, terutama terkait jemaah umrah yang bisa melakukan secara mandiri, dan selama ini juga banyak melakukan mandiri. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Jumat (24/10/2025).

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pada Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Dahnil menegaskan, inti dari legalisasi umrah mandiri adalah upaya penguatan perlindungan jemaah. Sebelum adanya UU baru, meskipun praktik umrah mandiri sudah banyak dilakukan, perlindungan dan pendataan jemaah cenderung lemah karena tidak terintegrasi secara hukum.

Dengan adanya legalisasi ini, sistem perlindungan akan diintegrasikan lebih lanjut.

“Ke depan sistem booking (hotel, penerbangan, dan lain-lain) umrah di Saudi akan terhubung dengan Nusuk Arab Saudi. Sehingga negara hadir melindungi langsung jemaah Umrah dan juga terdata dengan baik,” jelas Dahnil.

Integrasi data ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penipuan serta memudahkan penanganan jemaah jika terjadi hal yang tidak diinginkan di Tanah Suci. Melalui sistem yang terdata, otoritas Indonesia akan memiliki akses informasi yang lebih cepat dan akurat mengenai keberadaan jemaah umrah mandiri, memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan jangkauan perlindungan negara.

Dengan demikian, kebijakan legalisasi umrah mandiri bukan berarti melepas tanggung jawab negara. Melainkan justru memperluas jangkauan perlindungan jemaah di tengah perubahan sistem digitalisasi global.

Syarat Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87 A, dijelaskan syarat-syarat untuk menunaikan umrah mandiri. Mereka wajib mematuhi aturan ini.

Beragama Islam;
Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
UU baru juga menetapkan hak-hak yang akan diperoleh jemaah umrah mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 88 A.

Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

(hnh/inf)

selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-8177087/kemenhaj-buka-suara-soal-legalisasi-umrah-mandiri-untuk-lindungi-jemaah.

/

Continue Reading

Previous: TNI dan Warga Bersatu Wujudkan Jalan Penghubung Antardusun
Next: 5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Perhatikan Ya!

Berita Terkait

2cc8623b-3568-40a8-bccb-52a539bf50be
  • Sosial Keagamaan

TNI dan Warga Bersatu Wujudkan Jalan Penghubung Antardusun

adminkampung October 25, 2025
c2a42002-d1d2-4f7f-9715-bc0d0c52ef8c
  • Sosial Keagamaan

Pasca MotoGP, Kadus Ebunut Komitmen Siap Tetap Jaga Kamtibmas Mandalika.

adminkampung October 21, 2025
9c5bf10d-121f-4da3-ad2b-c0ce2cd9d21e
  • Sosial Keagamaan

Cipta Kondisi Pasca MotoGP, SWIM Siap Bersinergi Dukung Aparat Kepolisian Jaga Kamtibmas

adminkampung October 18, 2025

Berita Terkini

  • Kisah Tukang Sampah yang Jadi Pengusaha Sukses: Kisah Gunardi dari Bandung
  • Dari Tukang Sapu Menjadi Pemilik Perusahaan
  • 5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Perhatikan Ya!
  • Kemenhaj Buka Suara soal Legalisasi Umrah Mandiri: untuk Lindungi Jemaah
  • TNI dan Warga Bersatu Wujudkan Jalan Penghubung Antardusun

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

3001sampah-1
  • Inspirasi Kampung

Kisah Tukang Sampah yang Jadi Pengusaha Sukses: Kisah Gunardi dari Bandung

adminkampung October 25, 2025
1601780944533
  • Inspirasi Kampung

Dari Tukang Sapu Menjadi Pemilik Perusahaan

adminkampung October 25, 2025
ilustrasi-pernikahan_169
  • Inspirasi Kampung

5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Perhatikan Ya!

adminkampung October 25, 2025
dahnil-anzar-simanjuntak-1759151325794_169
  • Sosial Keagamaan

Kemenhaj Buka Suara soal Legalisasi Umrah Mandiri: untuk Lindungi Jemaah

adminkampung October 25, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.