Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Sosial Keagamaan

Kemenhaj Buka Suara soal Legalisasi Umrah Mandiri: untuk Lindungi Jemaah

adminkampung October 25, 2025 3 minutes read

Jakarta – Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Kementerian Haji dan Umrah buka suara mengenai hal tersebut.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, legalisasi umrah mandiri merupakan respons Indonesia terhadap perubahan radikal dan kemajuan tata kelola yang dilakukan Arab Saudi. Pelegalan umrah mandiri justru hadir sebagai payung hukum untuk melindungi para jemaah dalam praktek umrah tersebut.

“Arab Saudi dalam tata kelola umrah maupun haji telah banyak melakukan perubahan-perubahan radikal dan maju, terutama terkait jemaah umrah yang bisa melakukan secara mandiri, dan selama ini juga banyak melakukan mandiri. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Jumat (24/10/2025).

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pada Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Dahnil menegaskan, inti dari legalisasi umrah mandiri adalah upaya penguatan perlindungan jemaah. Sebelum adanya UU baru, meskipun praktik umrah mandiri sudah banyak dilakukan, perlindungan dan pendataan jemaah cenderung lemah karena tidak terintegrasi secara hukum.

Dengan adanya legalisasi ini, sistem perlindungan akan diintegrasikan lebih lanjut.

“Ke depan sistem booking (hotel, penerbangan, dan lain-lain) umrah di Saudi akan terhubung dengan Nusuk Arab Saudi. Sehingga negara hadir melindungi langsung jemaah Umrah dan juga terdata dengan baik,” jelas Dahnil.

Integrasi data ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penipuan serta memudahkan penanganan jemaah jika terjadi hal yang tidak diinginkan di Tanah Suci. Melalui sistem yang terdata, otoritas Indonesia akan memiliki akses informasi yang lebih cepat dan akurat mengenai keberadaan jemaah umrah mandiri, memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan dan jangkauan perlindungan negara.

Dengan demikian, kebijakan legalisasi umrah mandiri bukan berarti melepas tanggung jawab negara. Melainkan justru memperluas jangkauan perlindungan jemaah di tengah perubahan sistem digitalisasi global.

Syarat Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87 A, dijelaskan syarat-syarat untuk menunaikan umrah mandiri. Mereka wajib mematuhi aturan ini.

Beragama Islam;
Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
UU baru juga menetapkan hak-hak yang akan diperoleh jemaah umrah mandiri. Hal ini diatur dalam Pasal 88 A.

Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

(hnh/inf)

selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-8177087/kemenhaj-buka-suara-soal-legalisasi-umrah-mandiri-untuk-lindungi-jemaah.

/

About the Author

adminkampung

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: TNI dan Warga Bersatu Wujudkan Jalan Penghubung Antardusun
Next: 5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Calon Pengantin Perhatikan Ya!

Berita Terkait

x1770027684_1000262585.jpg.pagespeed.ic.T9XF3-eZ5f
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Pemprov NTB Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Lombok Timur

adminkampung February 2, 2026 0
0d876d07-8f81-4b45-852e-3b1221e67efd
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Peringati Isra Mi’raj, Lapas Lombok Barat Ajak Warga Binaan Teladani Spiritualitas Rasulullah SAW

adminkampung January 22, 2026 0
cbf6fcd2-2f9e-48ea-af39-a0a3373e4b16
1 minute read
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan

Gotong Royong ASN, Pemkot Mataram Wujudkan Jalan Udayana Bersih dan Nyaman

adminkampung January 21, 2026 0

Baca juga

himawan
2 minutes read
  • Indeks

Cetak Mimpi Jadi Nyata! Siswa MAN 2 Mataram “Panaskan Mesin” Wirausaha di PLUT NTB

adminkampung February 4, 2026 0
saza
2 minutes read
  • Indeks

PLUT NTB Gaspol! Dari Sablon hingga Baking Lebaran, UKM Diajak Naik Kelas dan Panen Cuan

adminkampung February 4, 2026 0
IMG_20260105_184926
2 minutes read
  • Pendidikan

Mahasiswa KKN PMD UNRAM Dorong Penghijauan dan Desa Ekonomi Kreatif di Desa Bonder

Lalu Rosmawan February 4, 2026 0
x1770114334_IMG-20260203-WA0026.jpg.pagespeed.ic.9w3FsM4859
2 minutes read
  • Pemerintahan

Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan ke DPR RI

adminkampung February 3, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.