Pemerintah Provinsi NTB telah resmi tidak lagi menjalin kerjasama dengan PT. Bali Sea Food Indonesia (BSI). BSI sebelumnya, membangun pabrik pengolahan ikan bertaraf internasional, di atas lahan milik Pemprov NTB seluas 2 hektare di Teluk Santong Sumbawa.
Kerja sama pengelolaan aset ini dimulai dari 2013. BSI kemudian resmi beroperasi di awal 2018 dan tak lagi berlanjut di tahun 2022.
Hal tersebut diutarakan Sekertaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi saat menerima tim manajemen PT. Bali Sea Food Indonesia (BSI) untuk menyampaikan terkait status BSI di Teluk Santong Sumbawa, (Mataram, Rabu 28 Desember 2022).
Sekda menyebutkan, kewajiban pihak BSI terhadap negara yang belum ditunaikan akan diupayakan win win solution atau jalan tengah dengan calon investor lain yang berpotensi mengelola lebih lanjut aset yang ada.
Oleh karena itu, Sekda NTB yang didampingi Kadis DPMPTSP, Karo Hukum dan Kadis Lutkan meminta kepada pihak BSI untuk menyampaikan pernyataan tertulis kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Sementara itu, terkait pengambilan keputusan akhir akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam waktu segera sebagai bentuk penghargaan Pemprov NTB dalam menghargai setiap inisiatif baik dari kegiatan investasi di NTB. (diskominfotikntb)