Hindari Prilaku Korup, Pemkot Mataram Gelar Bimtek Dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi

Mataram – Untuk mencegah praktek korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi, bagi seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Puskesmas, serta Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkup Pemerintah Kota Mataram.“Ini akan menjadi pegangan bagi kita semua, agar terhindar dari perilaku korupsi sehingga mampu menjalankan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta terhindar dari masalah hukum kedepannya” ujar Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana dalam sambutannya di Aula Pendopo Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (07/03/2023).

Dalam kesempatan ini Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, memberikan Apresiasi yang sebesar￾besarnya kepada KPK atas terselenggaranya kegiatan ini. Dan meminta kepada seluruh peserta untuk
benar-benar memperhatikan serta memahami seluruh materi yang akan di sampaikan. Karena, kegiatan ini selaras dengan keinginan Wali Kota Mataram terkait pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Kegiatan ini menjadi sangat strategis, mengingat semua pengambil kebijakan di satuan kerja masing￾masing harus memahami dan mengerti apa itu gratifikasi, serta apa saja yang termasuk dan tidak
termasuk gratifikasi. Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 128 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan hari ini untuk memperhatikan materi yang
disampaikan nara sumber nantinya. Banyak poin yang harus betul-betul dipahami, termasuk juga Gratifikasi berkaitan dengan jabatan masing-masing” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari KPK RI terkait gratifikasi. Koordinator Group Head Verifikasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan Gratifikasi KPK, Muhammad Indra Furqon, menyebut
gratifikasi sebagai akar korupsi selama ini seringkali dianggap sepele. Padahal, gratifikasi pada dasarnya sangat merusak dan dapat menumbuhkan mental meminta-minta. ”Tidak pantas bagi ASN atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Di
unit apa pun, ASN tidak berhak menerima apa yang di luar hak mereka. Sebagai contoh sederhana, ASN tidak berhak menerima oleh-oleh perjalanan dinas. Dengan menolaknya, ASN telah memutus rantai penyalahgunaan anggaran, perbuatan curang, dan pemerasan” Tegasnya.
Kegiatan yang dihadiri juga oleh seluruh Kepala SKPD beserta jajaran Camat dan Lurah Sekota Mataram ini, ditutup dengan diskusi terkait Pengendalian Gratifikasi antara pihak KPK RI dengan seluruh peserta yang hadir di kegiatan tersebut.(TK-Diskominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *