Lombok Timur – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Timur, H. Muhamnad Kamli, secara tegas membantah isu yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan praktik pemotongan dana bantuan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang disalurkan kepada para penerima.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, terutama terkait isu pemotongan dan proses pengajuan bantuan.
Kamli memastikan bahwa penyaluran dana ZIS kepada penerima berjalan utuh tanpa potongan sepeser pun, baik yang dilakukan oleh tim pendistribusian maupun oleh Amilin dan Amilad BAZNAS.
“Dana ZIS adalah amanah umat yang wajib kami jaga dan salurkan secara utuh kepada yang berhak,” tegas H. Muhamnad Kamli.
Menanggapi persoalan masyarakat yang mengajukan bantuan dengan membawa proposal, Kamli menjelaskan bahwa hal tersebut adalah keharusan dalam sistem administrasi lembaga, bukan sebagai pintu pemotongan.
“Permohonan bantuan yang dikumpulkan di lembaga BAZNAS memang menjadi suatu keharusan. Ini adalah bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi sekaligus menjadi pertanggungjawaban administrasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga dan peraturan BAZNAS,” jelasnya.
Lebih lanjut, proposal tersebut akan melalui proses verifikasi dan penetapan ketat dalam pleno pimpinan sebelum pendistribusian. Proses ini menjamin dana ZIS tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan transparansi serta akuntabilitas BAZNAS Lombok Timur dalam mengelola dana umat. BAZNAS Lotim mengajak seluruh pihak untuk turut mengawasi proses penyaluran amanah zakat ini.
