Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Otomotif

Boleh atau Tidak menggunakan lampu Hazar saat melewati Lampu Merah?

adminkampung November 20, 2025
ec900f93-3c52-4971-9f02-e11bf4d3c248

Lampu hazard adalah lampu darurat yang digunakan untuk memberi tanda bahaya ketika kendaraan mengalami masalah atau kondisi darurat. Lampu ini bukan untuk komunikasi arah atau meningkatkan visibilitas biasa.

KESALAHAN YANG PERLU DIHINDARI
1. Jangan Menyalakan Hazard Saat Hujan
Hazard saat hujan membingungkan pengendara belakang, karena lampu sein tidak bisa bekerja maksimal. Cukup kurangi kecepatan dan nyalakan lampu utama.
2. Jangan Gunakan Hazard untuk Menandakan Lurus di Persimpangan
Lampu hazard bukan isyarat arah. Jika lampu sein tidak dinyalakan, artinya kendaraan bergerak lurus.
3. Hindari Menyalakan Hazard di Lorong Gelap
Gunakan lampu utama/lampu senja, karena lampu belakang merah sudah cukup membuat kendaraan terlihat tanpa membingungkan pengemudi lain.
4. Jangan Menyalakan Hazard di Jalan Berkabut
Gunakan lampu kabut atau lampu utama, bukan hazard. Hazard justru mengurangi kemampuan membaca arah kendaraan.

CARA PENGGUNAAN HAZARD YANG BENAR
1. Saat Kendaraan Mengalami Masalah
Misalnya mogok atau berjalan sangat lambat akibat malfungsi.
2. Ketika Ada Gangguan di Depan
Seperti kecelakaan, jalan rusak, longsor, atau hambatan lain yang berpotensi membahayakan.
3. Saat Kendaraan Harus Segera Menepi
Contoh: ban bocor atau situasi darurat mendadak.
4. Ketika Kendaraan Berjalan di Luar Jalur Semestinya
Dilakukan hanya untuk situasi darurat.
“Lampu hazard bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar ikut-ikutan. Penggunaan yang salah justru bisa membahayakan pengendara lain. Pastikan nyalakan hanya saat kondisi darurat sesuai aturan, karena keselamatan di jalan dimulai dari pemahaman yang benar.” — Satria Wiman Jaya, Safety Riding Instruktur Astra Motor NTB
Gunakan lampu hazard sesuai regulasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 121, dan hindari kebiasaan yang salah. Selalu jadikan keselamatan sebagai prioritas dan tetap #CariAman saat berkendara. (Tim KM MD Astra Motor NTB)

Continue Reading

Previous: PMR SMAN 1 PRAYA TENGAH Wujud Aksi Nyata Relawan Gelar hiking dan PP SAR AIR

Berita Terkait

a150baf4-2971-425e-b817-ae04192b0d8a
  • Otomotif

Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar Honda Modif Contest

adminkampung November 18, 2025
24f488da-6398-4171-bbb9-d926bd2e7d63
  • Otomotif

Astra Motor NTB Hadirkan Skutik Tangguh dengan Fitur Baru The SUV Pride New ADV 160

adminkampung November 16, 2025
5f8e8740-5016-4757-b83c-41c5a353e0af
  • Otomotif

Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih

adminkampung November 16, 2025

Berita Terkini

  • Boleh atau Tidak menggunakan lampu Hazar saat melewati Lampu Merah?
  • PMR SMAN 1 PRAYA TENGAH Wujud Aksi Nyata Relawan Gelar hiking dan PP SAR AIR
  • DPRD NTB Dibakar: Suara Rakyat atau Amarah yang Salah Arah?
  • BMKG Perkuat Pengurangan Resiko Bencana Lewat Program MOSAIC
  • DisKop UKM NTB Gelar Workshop Packaging, Videografi, dan Affiliate Marketing untuk UMKM

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

ec900f93-3c52-4971-9f02-e11bf4d3c248
  • Otomotif

Boleh atau Tidak menggunakan lampu Hazar saat melewati Lampu Merah?

adminkampung November 20, 2025
IMG-20251120-WA0013
  • Artikel/Opini

PMR SMAN 1 PRAYA TENGAH Wujud Aksi Nyata Relawan Gelar hiking dan PP SAR AIR

Lalu Rosmawan November 20, 2025
IMG-20251120-WA0004
  • Artikel/Opini

DPRD NTB Dibakar: Suara Rakyat atau Amarah yang Salah Arah?

Lalu Rosmawan November 20, 2025
3bcd267b-c97f-44ee-bee7-531f1c083e89
  • Pendidikan

BMKG Perkuat Pengurangan Resiko Bencana Lewat Program MOSAIC

adminkampung November 19, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.