Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Ekonomi

Diskop UKM NTB Bahas Pra FGD Pertambangan Koperasi, Soroti Peran Investor dan Perlindungan Masyarakat Terdampak

adminkampung February 11, 2026 4 minutes read
WhatsApp Image 2026-02-10 at 15.01.24

Mataram-Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar diskusi pra Focus Group Discussion (FGD) terkait kegiatan usaha pertambangan oleh koperasi, Selasa (10/2), di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM NTB. Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 12 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara oleh koperasi.

Kepala Dinas Koperasi UKM NTB, Wirawan Ahmad, menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Koperasi RI sekaligus Koordinator Wilayah IV Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, M.Si., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., Asisten Deputi Kemenkop, perwakilan Biro Hukum Kemenkop, serta Guru Besar UIN Mataram Prof. Riduan Mas’ud, M.Ag. Wirawan didampingi Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Baiq Ayu Juita Mayasari.

Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025. Regulasi ini menjadi pedoman teknis Kementerian Koperasi dalam tata kelola verifikasi administratif pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas kepada koperasi tanpa lelang, dengan pemenuhan persyaratan administrasi melalui sistem OSS.

“Regulasi ini dibentuk agar peran strategis koperasi meningkat dan turut serta mengelola sumber daya alam secara berkeadilan,” ujar Wirawan.

Dalam Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat melaksanakan usaha pertambangan sesuai potensi lokal dan karakteristik wilayah. Empat komoditas yang diatur dalam Permenkop tersebut meliputi mineral logam, batubara, mineral non-logam, dan batuan.

Adapun persyaratan legalitas usaha pertambangan koperasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 dan Pasal 18, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai bidang pertambangan, sertifikat standar, serta izin usaha seperti IUP, IUPK, atau IPR.

KDKMP diperbolehkan mengelola wilayah tambang maksimal 2.500 hektare dan harus berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP. Anggota koperasi dapat berasal dari wilayah yang tidak memiliki tambang, selama terdaftar dan berdomisili sesuai ketentuan.

Permenkop tersebut juga dilengkapi dua lampiran, yakni alur proses verifikasi administratif serta format Surat Lolos Verifikasi Administratif (SLVA) yang ditandatangani Menteri Koperasi sebagai rekomendasi untuk memperoleh WIUP dari Kementerian ESDM.

FGD Tambang Raya

Pemerintah Provinsi NTB berencana menggelar FGD Tambang Raya dengan melibatkan ahli koperasi, pertambangan, lingkungan, dan sosial. Forum ini akan membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang selanjutnya dibahas di DPR, guna mewujudkan pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial.

Dalam diskusi, Kadiskop UKM NTB mengajukan dua pertanyaan krusial. Pertama, terkait posisi masyarakat yang memiliki tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan terdampak aktivitas tambang. Kedua, mengenai pengaturan relasi usaha jika terdapat pemodal besar di belakang koperasi agar tidak terjadi eksploitasi dan prinsip kedaulatan anggota tetap terjaga.

Pemprov NTB menegaskan pentingnya pembatasan peran investor dan pihak ketiga. Investor diperbolehkan bekerja sama tanpa mengambil alih kendali koperasi. Keputusan strategis tetap harus melalui rapat anggota, dengan mekanisme perjanjian yang transparan.

Selain itu, daerah diharapkan memperoleh manfaat dari iuran rakyat melalui IPR, yang dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, penguatan koperasi tambang, serta diversifikasi ekonomi pasca tambang.

Sebagai praktik awal, Pemprov NTB tengah mengembangkan KDKMP tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Desa Kabul, Kabupaten Lombok Tengah. Wilayah tersebut kerap terdampak banjir akibat sedimentasi pasir. Diskop UKM NTB bersama Dinas LHK dan Dinas SDM memfasilitasi proses perizinan sambil menunggu surat keterangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait penyebab banjir.

Sambil menunggu kesiapan kelembagaan, pasir hasil pengerukan akan dihibahkan sebagai modal awal bagi KDKMP Kabul untuk mengelola tambang.

Masukan Akademisi

Prof. Ambar menekankan pentingnya distribusi manfaat ekonomi tidak hanya bagi penambang, tetapi juga masyarakat terdampak. Sementara itu, Prof. Riduan Mas’ud mengusulkan alternatif koperasi multipihak yang melibatkan investor dengan batasan tegas, penguatan kedaulatan anggota melalui regulasi daerah, serta pengaturan pola kemitraan dan kajian terhadap Undang-Undang CSR.

Ia juga mengusulkan pembentukan Kampus Koperasi Merah Putih bekerja sama dengan Universitas Mataram, dengan komposisi 30 persen teori dan 70 persen praktik, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertambangan koperasi.

Diskusi pra FGD ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat. (Tim KM PPID Diskop UKM NTB)

About the Author

adminkampung

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Teknologi Adalah Kunci Jadikan NTB Lumbung Pangan Dunia Kembali
Next: “Menjadi Role Model, Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih yang Profesional, Mandiri, dan Berkelanjutan”

Berita Terkait

sekda
2 minutes read
  • Ekonomi

Pastikan Masyarakat NTB Bisa Akses Kebutuhan Pokok, Pemprov NTB Gelar Rakor Inflasi Jelang Tibanya Ramadan

adminkampung February 11, 2026 0
gub
2 minutes read
  • Ekonomi

Antisipasi Lonjakan Harga Bapok Jelang Ramadhan, Pemprov NTB dan Pemkab Lotim Gelar Bazar UMKM Makmur Mendunia dan Pasar Rakyat di Pringgabaya

adminkampung February 11, 2026 0
ntb
4 minutes read
  • Ekonomi

Teknologi Adalah Kunci Jadikan NTB Lumbung Pangan Dunia Kembali

adminkampung February 10, 2026 0

Baca juga

gambarkkn_20260211_210320_0000
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Ngopi Pagi, BAZNAS Lotim dan Insan Pers, Perkuat Sinergi

Ibra_kmrb February 11, 2026 0
sekda
2 minutes read
  • Ekonomi

Pastikan Masyarakat NTB Bisa Akses Kebutuhan Pokok, Pemprov NTB Gelar Rakor Inflasi Jelang Tibanya Ramadan

adminkampung February 11, 2026 0
gub
2 minutes read
  • Ekonomi

Antisipasi Lonjakan Harga Bapok Jelang Ramadhan, Pemprov NTB dan Pemkab Lotim Gelar Bazar UMKM Makmur Mendunia dan Pasar Rakyat di Pringgabaya

adminkampung February 11, 2026 0
WhatsApp Image 2026-02-11 at 15.26.00
2 minutes read
  • Otomotif

Astra Motor NTB Hadirkan Program “Honda Sweet” untuk Vario 125 Street dan Scoopy di Lombok

adminkampung February 11, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.