Kota Mataram — Kegiatan patroli siber sepanjang tahun 2025 mengungkap maraknya peredaran produk ilegal di platform digital. Berdasarkan rekapitulasi terbaru, total 296 tautan terdeteksi menjual berbagai komoditas tanpa izin edar, mulai dari kosmetik, obat tradisional, hingga pangan olahan. Senin (13/4/2026)
Data menunjukkan bahwa platform media sosial menjadi jalur utama distribusi. Facebook mendominasi dengan persentase sebesar 75%, disusul oleh Shopee (15,5%) dan Tokopedia (9,8%).
Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah produk tanpa izin edar yang mencapai 62% dari total temuan. Dari sisi jenis komoditas, kosmetik menjadi yang paling dominan dengan 47%, diikuti produk stamina pria sebesar 30%.
Wilayah peredaran produk ilegal ini terpusat di Kota Mataram dengan kontribusi sebesar 61%. Selain itu, distribusi penjual juga teridentifikasi di beberapa daerah lain, seperti Lombok Timur (60 kasus), Lombok Barat (33 kasus), Lombok Tengah (18 kasus), dan Lombok Utara (1 kasus).
Seluruh temuan tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi penurunan konten (takedown) melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal dengan menerapkan prinsip Cek Klik: Cek Kemasan, Cek Label , Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi Cek BPOM. Jika menemukan indikasi produk ilegal, masyarakat dapat segera melaporkan melalui WhatsApp di nomor 08787-1500533.
Patroli siber ini menjadi pengingat penting bahwa kewaspadaan konsumen adalah kunci utama dalam melindungi diri dari risiko produk ilegal yang beredar di dunia digital. (Tim KM Abdi Mataram)
