Matahari siang sedikit bergeser dari atas kepala ketika agenda pertemuan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) baru usai makan siang. Di luar kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, demonstrasi mahasiswa masih terus berlangsung sejak pagi hari dengan pengawalan aparat dari kejauhan.

Tak berapa lama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memasuki ruang pertemuan kembali bersama Danrem, Kapolda dan beberapa pejabat terkait. Pertemuan tertutup dan terbatas itu diagendakan membahas isu kekinian yang terjadi.
Indikasi jika eskalasi dinamika sosial, politik dan ekonomi NTB sedang naik, salah satunya adalah rentetan demonstrasi mahasiswa beberapa bulan ini yang semestinya tak ada dikotomi isu nasional – daerah terkait demonstrasi karena toh, Pemprov adalah wakil pemerintah pusat yang seharusnya tak sekadar patuh tapi juga memberikan masukan dan mengingatkan ketika kebijakan tak lagi sesuai dengan realitas. Misalnya menolak keberlanjutan MBG atau kebijakan daerah lainnya yang sebaiknya dibahas nanti saja dalam tulisan lain.
Konon, salah satu isu yang dibahas adalah desakan pembentukan Satuan Tugas terkait maraknya kasus kriminal pelecehan seksual dan bullying di lingkungan pondok pesantren.
Kasus terakhir adalah dugaan pembakaran tiga santri di pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang bermula dari perundungan dan laporan korban kepada pimpinan pesantren. Peristiwa ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Suara keprihatinan bahkan sudah lama terdengar saat Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda saat Musrenbang bersama Mendagri pada tahun lalu menyampaikan kegelisahannya atas kekerasan perempuan dan kriminalitas yang kian sering terjadi di dalam pesantren.
Saat itu, Gubernur berjanji akan melakukan aksi nyata sambil mengingatkan agar dunia pesantren tak lantas dihakimi stigma buruk oleh karena perilaku oknum kyai dan tuan guru tertentu.
Tak kalah gusar, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Joko Pitoyo menyoroti peran dan sikap Kanwil Kemenag NTB yang dinilai belum bertindak dalam melakukan pengawasan dan perlindungan pada warga pesantren.
Kriminalitas di lingkungan pesantren memang bukanlah persoalan biasa. Dengan latar belakang tradisi keagamaan dan tokoh tuan guru yang mengakar di masyarakat NTB, perhatian pada kasus kejahatan di pesantren, penanganannya memang masih jauh dari harapan seperti misalnya isu radikalisme yang langsung menyasar pesantren ketika diduga melakukan penyimpangan.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh tokoh agama yang dipercaya dalam sebuah lingkungan yang jauh dari prasangka akibat tradisi yang kuat serta eksklusifitas peran dan kedudukannya dalam masyarakat sebagai lembaga multidimensi, mewajibkan kita semua ikut melakukan penyelamatan ekstraordinari. Tak saja soal anak anak kita namun keberlangsungan pesantren sebagai ikon harga diri masyarakat dan keberlangsungan regenerasi utamanya keilmuan agama yang mulai digerogoti dari dalam oleh perilaku manusia nya. Langkah audit dan perlindungan kepada pesantren dan warga nya mendesak untuk dilakukan.
Sekali lagi, penegasannya adalah dimensi penyimpangan yang terjadi akan berdampak sangat merusak pada ketahanan kita menghadapi liarnya dunia diluar pesantren jika kepercayaan tersebut menghilang pelan pelan.
Rangkaian kasus yang terjadi memang sedang menyiratkan perubahan norma dan nilai dalam masyarakat akibat serbuan globalisasi dan pengaruh kekinian.
Lingkungan pesantren yang dulunya steril mungkin telah banyak bergeser dari “pakemnya”.
Misalnya soal izin pendirian pesantren yang kerap ” disepelekan” oleh otoritas terkait maupun pengasuh pesantren karena kepercayaan penuh pada label pesantren. Turunannya adalah pengelolaan yang amburadul tanpa organisasi jelas saat pesantren terlanjur besar yang menimbulkan masalah sosial internal karena kehadiran pengasuh yang berjarak jauh dari warga pesantren.
Penyebabnya dapat saja karena rekrutmen pengelola sampai pengurus dan guru guru yang tak dilahirkan dari komunitas pesantren tersebut.
Sementara pimpinan telah mulai terobsesi dengan kuantitas jamaah bukan lagi mengandalkan kualitas sebagai ukuran sebuah lembaga pendidikan keagamaan. Yang penting besar dan profitable sehingga santri berubah menjadi siswa asrama.
Di sisi lain, kehadiran orangtua dalam formalitas jadwal pertemuan bulanan kerap tak peka pada perubahan. Siswa sekolah reguler saja yang masih pulang ke rumah setiap hari dalam banyak kasus bullying atau pelecehan seksual, diketahui lama setelah kejadian karena modus modus pelaku yang memanfaatkan situasi dan kondisi tertentu karena jabatan atau personal.
Perubahan paradigma pesantren sebagai sebuah lembaga, institusi pendidikan modern memang tak dapat dihindari.
Contoh saja, di era 90 an pondok salafiyah di Tebuireng, Jombang, Jatim disebut demikian bukan saja karena materi ilmu yang diajarkan terbatas pada kitab kuning dan kitab kitab ulama lainnya tanpa keilmuan lain, namun pengelolaannya pun benar benar tradisional dan sangat berbeda dengan pondok modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, misalnya.
Saat ini, pesantren pesantren tradisional hampir dipastikan tak ada karena telah bertransformasi menjadi modern karena tuntutan zaman mengikuti model sekolah asrama dengan manajemennya.
Pola penyelesaian masalah pun akhirnya mau tak mau mendobrak adagium lama ketika sebuah masalah yang timbul harus tetap berada di dalam tembok pesantren.
Namun dengan kepercayaan yang sama pada pesantren, pola pendidikan dan pengelolaan modern ini, para wali santri bisa dipastikan akan memberikan jawaban yang sama ketika ditanyakan mengapa sang anak dititip asuhkan ke pesantren, “karena mental dan cara berpikir yang harus tetap terjaga”, di tengah hiruk pikuk dunia yang kacau balau.
Maka jika pesantren tak bisa lagi diselamatkan, kemana lagi kita harus menaruh harapan pada model pendidikan yang mengutamakan figur dan keteladanan? (Zammi Suryadi, Pegiat Literasi NTB)
