MATARAM — Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB. Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Wirawan, mengikuti rapat koordinasi melalui Zoom Meeting yang digelar oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Rapat tersebut membahas sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait pelaksanaan program dekonsentrasi yang akan diterima pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, H. Wirawan menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Provinsi NTB telah diundang dalam pembahasan bersama pihak perencana di Kementerian Koperasi. Dari hasil pembahasan tersebut, NTB diinformasikan akan mendapatkan dua output kegiatan dekonsentrasi, yakni pelatihan bagi bendahara dengan target 850 peserta serta kegiatan verifikasi sebanyak 102 sasaran.
Menurut H. Wirawan, Pemerintah Provinsi NTB akan memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan proses verifikasi tersebut. Fasilitasi yang diberikan antara lain berupa honorarium bagi anggota tim serta dukungan operasional untuk kunjungan lapangan dalam rangka verifikasi dan validasi.
Namun, ia menyoroti batas waktu pelaksanaan verifikasi yang dinilai terlalu singkat dan perlu mempertimbangkan kondisi geografis NTB.
“Jangan hanya memperhatikan cepatnya saja, tetapi juga harus mempertimbangkan geografis,” tegas H. Wirawan dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, kondisi geografis NTB memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjangkau wilayah yang tersebar di pulau-pulau. Kabupaten Sumbawa, misalnya, memiliki wilayah yang membentang cukup luas dari barat hingga timur dengan sasaran yang tersebar di berbagai lokasi.
Menurutnya, proses verifikasi tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena indikator yang harus diperiksa membutuhkan kecermatan, ketelitian, dan akurasi.
H. Wirawan mengingatkan agar target waktu tidak justru mengorbankan kualitas hasil verifikasi. Apabila verifikasi dan validasi dilakukan secara terburu-buru hanya untuk memenuhi tenggat waktu, dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal dan sulit dipertanggungjawabkan.
“Saya harapkan teman-teman diberikan waktu yang leluasa dan cukup untuk melakukan kegiatan verifikasi, sehingga hasil yang didapatkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penetapan deadline mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, tenggat waktu harus realistis sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan data yang akurat.
“Indikatornya membutuhkan kecermatan, membutuhkan ketelitian, membutuhkan akurasi. Memberikan deadline yang tidak rasional tentu akan menjadi sesuatu yang sulit untuk dilaksanakan,” katanya.
H. Wirawan berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat sehingga pelaksanaan program dekonsentrasi dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta menghasilkan data dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
