MATARAM — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop dan Sosialisasi Pemanfaatan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, tersebut difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Content Management System (CMS) NTB.
Workshop diikuti tenaga teknis pengelola PPID dan website resmi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat tata kelola informasi pemerintahan berbasis digital.
Saat membuka kegiatan, Kepala Diskominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Halik, menegaskan bahwa masyarakat harus dapat memperoleh informasi pemerintah dengan mudah, cepat, terpercaya, dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat dibebani hanya dengan mengetahui struktur organisasi pemerintahan untuk mendapatkan informasi. Kita membutuhkan sistem yang membuat masyarakat tahu, informasi Pemerintah Provinsi NTB bisa didapatkan dengan mudah dan terpercaya,” ujarnya.
Menurutnya, CMS dan portal PPID merupakan dua sisi dari satu kesatuan ekosistem informasi publik. CMS menjadi ruang internal bersama bagi perangkat daerah untuk mengelola konten dan informasi, sementara PPID memastikan informasi publik dikelola dan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
H. Ahsanul Halik juga menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas. Diskominfotik bertanggung jawab menyiapkan platform, infrastruktur, standar, serta pendampingan teknis. Sementara substansi informasi menjadi tanggung jawab perangkat daerah sebagai penghasil dan penguasa informasi.
“Kominfo tidak mungkin menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas seluruh informasi Pemerintah Provinsi NTB. Substansi informasi berada pada perangkat daerah yang menghasilkan dan menguasai informasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar digitalisasi diikuti dengan disiplin pengelolaan informasi, mulai dari proses verifikasi, persetujuan pimpinan, hingga standar publikasi. CMS tidak boleh hanya menjadi sarana mempublikasikan informasi, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola informasi perangkat daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, saat ini 17 perangkat daerah telah menggunakan CMS, sementara 25 perangkat daerah belum menggunakan CMS. Selain itu, baru 15 perangkat daerah yang telah terintegrasi dengan portal PPID.
H. Ahsanul Halik mendorong agar kondisi tersebut menjadi dasar untuk melakukan pembenahan bersama. Usai workshop, Diskominfotik NTB akan melakukan pendampingan kepada perangkat daerah, termasuk memastikan adanya penanggung jawab yang jelas terhadap pengelolaan CMS dan informasi publik.
Ia berharap penguatan CMS dan PPID dapat membangun ekosistem informasi pemerintahan yang kolaboratif sekaligus mendukung peningkatan berbagai indikator pemerintahan digital, Satu Data Indonesia, dan pembangunan statistik di Provinsi NTB.
“Kita hilangkan silo mentality. Jangan bekerja sendiri-sendiri. Mari membangun ekosistem yang sama, saling berbagi data dan informasi, sehingga Pemerintah Provinsi NTB semakin transparan, akuntabel, kolaboratif, inklusif, inovatif, dan kreatif,” pungkasnya.
Workshop ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tanggung jawab kolektif seluruh perangkat daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang semakin baik di Provinsi NTB. (Tim KM Mataram)
