MATARAM-Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) melantik dan mengukuhkan 25 advokat sebagai bagian pengangkatan advokat tahun 2026. Pelantikan ini tidak hanya menambah anggota baru IKADIN, tetapi juga menjadi penegasan pentingnya integritas, profesionalisme, independensi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Integritas dan tanggung jawab moral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi ini,” pesan Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata, dalam prosesi pelantikan dan pengukuhan tersebut.
Menurut Irpan, advokat tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum, tetapi juga harus mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik, integritas, profesionalisme, dan independensi.
“Tanggung jawab ini, tidak dapat dilepaskan dari peran advokat dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum,” tandas advokat muda NTB ini.
Prosesi pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu, 26 September 2026. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H, hadir langsung dan memimpin prosesi pelantikan dan pengukuhan. Seluruh prosesi pelantikan dan pengangkatan berlangsung khidmat.
Sekjen IKADIN mengemukakan, pelantikan dan pengukuhan ini juga menjadi momentum penting bagi para advokat yang dikukuhkan untuk mengemban tanggung jawab profesi dan menjunjung tinggi kehormatan serta kode etik advokat.
Selain itu, pengangkatan 25 advokat ini juga sekaligus menjadi bagian dari penguatan organisasi profesi IKADIN NTB untuk meningkatkan kontribusinya dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Pengangkatan ini tidak hanya menandai bertambahnya jumlah advokat di lingkungan IKADIN NTB, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tandas Sekjen IKADIN.
Di hadapan seluruh hadirin, Sekjen IKADIN menegaskan pentingnya tanggung jawab advokat setelah pengangkatan. Antara lain tentang kepatuhan terhadap kode etik, serta pentingnya menjadi pelopor dalam peran IKADIN untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Terlebih, saat ini advokat tidak hanya bersaing dengan sesama advokat tapi juga bersaing dengan kecerdasan buatan atau AI, yang mana semua orang bisa mendapatkan informasi atau pengetahuan hukum dengan cepat, sehingga dalam kondisi ini hanya advokat yang memiliki integritas, kejujuran dan empati yang akan mendapatkan tempat di hati masyarakat.
Kehadiran Lintas Lembaga Perkuat Sinergi
Pelantikan dan pengangkatan advokat IKADIN NTB turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga negara dari unsur peradilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Ombudsman, serta perguruan tinggi.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam momentum penguatan profesi advokat. Sebagai salah satu organisasi profesi advokat, IKADIN memiliki peran dalam pembinaan anggotanya agar menjalankan profesi secara profesional, independen, dan berpegang pada kode etik.
Dalam sistem penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Peran tersebut menempatkan advokat sebagai bagian penting dalam memberikan pendampingan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memperjuangkan akses terhadap keadilan.
Karena itu, hubungan yang profesional antara advokat dan berbagai institusi penegak hukum menjadi penting dalam mendukung penyelenggaraan sistem hukum yang berkeadilan.
Dari unsur peradilan, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Praya H. Jamaludin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ali Imran, serta Ketua PTUN NTB I Wayan Budiarsa.
Dari unsur kepolisian, hadir Kapolresta Mataram yang diwakili P. Ginting dan Polres Lombok Tengah yang diwakili Lalu Abdurrahman.
Sementara dari unsur kejaksaan, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram Reino Nurmuhammad serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur Wira Yudha Rangga, S.H.
Dari unsur TNI, hadir perwakilan Danrem 162/WB Kapten Chk Irfan Jayadihya serta perwakilan Dandim 1620 Lombok Tengah Anang Wahyudi.
Turut hadir perwakilan Ombudsman NTB Deni Silastioni, Kabinda NTB F. Harfian, serta perwakilan perguruan tinggi, termasuk Dr. Kharin dari Universitas Al-Azhar.
25 Advokat Dilantik dan Dikukuhkan
Berdasarkan daftar hadir peserta pengangkatan IKADIN 2026, sebanyak 25 advokat tercatat mengikuti kegiatan pelantikan dan pengukuhan tersebut.
Mereka adalah Riadul Anshori, S.H. (NIA 5036.18.03.26), Aidin, S.H., M.H. (NIA 5037.18.09.26), Baiq Yanti, S.H. (NIA 5038.18.05.26), Budi Wira Mojasa, S.Pd., S.H., M.H. (NIA 5039.18.05.26), Amiruddin, S.H. (NIA 5040.18.10.26), Elisabeth Arini Delhaes, S.H. (NIA 5041.18.06.26), Rifki Suhardiyanto, S.H. (NIA 5042.18.01.26), Fathurrahman, S.H. (NIA 5043.18.09.26), Rangga Fazrin, S.H. (NIA 5044.18.01.26), dan Fadil Putra Ramadhan, S.H. (NIA 5045.18.02.26).
Selanjutnya Dani Setiawan, S.H. (NIA 5046.18.02.26), Sahidin, S.H. (NIA 5047.18.08.26), Wiramaya Arnadi, S.H. (NIA 5048.18.06.26), Rajib Aspihani, S.H. (NIA 5049.18.05.26), Dema Nugraha, S.H. (NIA 5050.18.06.26), Khaidir, S.H. (NIA 5051.18.04.26), H. Abd. Syukur, S.H. (NIA 5052.18.04.26), Yuyun Puspitasari, S.H. (NIA 5053.18.05.26), Iskandar Asliadi, S.H. (NIA 5056.18.10.26), dan Eddy Kaliasal Maraden Batubara, S.H., M.Kn. (NIA 5057.18.10.26).
Lima nama lainnya adalah NM. Nova Taufik Saputra, S.H., Muhammad Firdaus, S.H. (NIA 4620.18.01.25), Romeo Ransone Naganta, S.H. (NIA 4618.18.10.25), Ardin, S.H. (NIA 4622.18.10.25), dan Trenadi Kahlil Gibran, S.H. (NIA 4626.18.10.25).
Dr. Irpan Suriadiata menegaskan, melalui pengangkatan 25 advokat baru ini, IKADIN NTB diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat serta turut membangun sistem hukum yang profesional dan berkeadilan di NTB.
“Pada akhirnya, kehormatan advokat bukan sekadar diukur dari seberapa kuat ia membela, tetapi dari seberapa teguh ia berdiri di atas hukum, etika, dan keadilan,” tutup Dr. Irpan (Tim KM Mataram)
