Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Hukum

Aktivis Unram Mendesak Inspektorat Bima Audit Kembali ADD Desa Ngali

Lalu Rosmawan December 18, 2025 4 minutes read

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan instrumen finansial krusial yang dialirkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota guna memperkuat otonomi dan akselerasi pembangunan di tingkat desa. Dana ini menjadi urat nadi bagi program pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum. Karena itu, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus berada di bawah sorotan ketat. Integritas dalam setiap tahapan penggunaan ADD menjadi tolok ukur utama keberhasilan tata kelola desa, dan kegagalan dalam menjaga akuntabilitasnya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan dan harapan warga desa.

Kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Bima kini telah mencapai titik kritis. Menimbang besarnya alokasi ADD yang dikelola, sudah saatnya Inspektorat Kabupaten Bima segera mengagendakan audit investigatif menyeluruh terhadap ADD di Desa Ngali untuk periode 2020 hingga 2025. Rentang waktu ini mencakup masa krisis pandemi dan program pembangunan multi-tahun yang berpotensi menghadirkan kerentanan tinggi terhadap penyimpangan anggaran. Penundaan dalam mengambil langkah hanya akan memperpanjang keraguan publik dan membiarkan potensi kerugian negara tetap tersembunyi.

Secara normatif, kewajiban audit dan pengawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (1) huruf d, menegaskan bahwa ADD merupakan bagian dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih jauh, Pasal 11 ayat (2) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkewajiban memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan publik berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kelambanan atau ketidakseriusan Inspektorat Bima dalam melakukan audit mendalam dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum dan prinsip good governance.

Audit rutin yang selama ini dilakukan cenderung berhenti pada aspek administrative memeriksa kelengkapan dokumen tanpa menguji kesesuaian fisik dan manfaat nyata dari program yang dilaksanakan. Padahal, Pasal 49 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 menyatakan bahwa apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka instansi pemeriksa wajib melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, audit investigatif yang menyentuh substansi mulai dari verifikasi fisik proyek, validasi data penerima BLT-ADD, hingga penelusuran distribusi dana merupakan keharusan, bukan pilihan.

Landasan hukum untuk audit semacam itu juga terdapat dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigatif, audit kinerja, dan audit tujuan tertentu terhadap keuangan desa. Artinya, tuntutan masyarakat agar dilakukan audit total terhadap ADD Desa Ngali 2020–2025 bukanlah desakan politis, melainkan tuntutan legal dan moral yang berakar pada kewajiban institusional Inspektorat.

Inspektorat Kabupaten Bima memikul tanggung jawab moral dan yuridis untuk menegakkan integritas tata kelola publik. Pasal 3 huruf a-c PP No. 60 Tahun 2008 menegaskan bahwa sistem pengendalian intern harus menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan hukum. Lebih lanjut, Pasal 34 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Maka dari itu saya pribadi menuntut agar setiap penyelenggara negara yang mengetahui adanya pelanggaran wajib melaporkannya. Pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dapat dimaknai sebagai bentuk kelalaian administratif dan pelanggaran terhadap asas akuntabilitas publik.

Audit total ADD Desa Ngali 2020–2025 bukan sekadar langkah administratif, melainkan agenda moral dan hukum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Jika audit menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara berlapis:

  1. Sanksi administratif sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
  2. Sanksi pidana berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 UU UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana publik, serta unsur Mens Rea dan Actus Reus nya Terpenuhi.

Dengan langkah ini, Inspektorat tidak hanya memenuhi kewajiban formalnya, tetapi juga mengembalikan marwah pengawasan publik sebagai pilar utama good governance. Audit ADD Desa Ngali 2020–2025 adalah utang integritas yang harus segera dibayar oleh Inspektorat Kabupaten Bima kepada masyarakat. Hanya dengan transparansi, penegakan hukum, dan keberanian moral, akuntabilitas anggaran desa dapat dipulihkan. Inilah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa ADD benar-benar menjadi modal Pembangunan yang menyejahterakan, bukan sumber korupsi dan krisis kepercayaan di tingkat lokal.

About the Author

Lalu Rosmawan

Author

View All Posts

Post navigation

Previous: LAKPESDAM NU NTB SIAPKAN TRAINER PENDIDIKAN INKLUSI
Next: Kado Akhir Tahun untuk TPK Kota  Mataram, 3.067 Orang Resmi Terima SK  PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

6fa15f1f-377d-4c2f-a5a2-afdf02e6872f
2 minutes read
  • Hukum

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir EFR Rampung, Lima Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Mataram

adminkampung January 13, 2026 0
68a98d8f-4e9f-41db-bb40-f64f527b13bc
4 minutes read
  • Hukum

Modus Jatuhkan Sajadah, Pencuri Motor di Kuripan Diringkus Polisi

adminkampung December 30, 2025 0
8619857a-3946-48b8-b452-af286e623373
4 minutes read
  • Hukum

Refleksi Akhir Tahun 2025, Polres Lombok Barat Catat Penurunan Kejahatan dan Perkuat Strategi 2026

adminkampung December 30, 2025 0

Baca juga

1768350178_IMG-20260114-WA0011
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Dampak Banjir Lobar dan Loteng

adminkampung January 14, 2026 0
x1768361523_84-1140x641.jpg.pagespeed.ic.nV8yGpWE_T
2 minutes read
  • Ekonomi

Gubernur NTB Percepat Aktivasi Koperasi Merah Putih

adminkampung January 14, 2026 0
x1768361709_IMG-20260114-WA0038.jpg.pagespeed.ic.AMhScuZ9dC
3 minutes read
  • Ekonomi

Tarif Angkutan Sewa Khusus NTB Final, Aplikator Wajib Kantor Cabang dan Plat Lokal

adminkampung January 14, 2026 0
iqbal
4 minutes read
  • Pemerintahan

Pemprov NTB Rencanakan Mitigasi Bencana Jangka Panjang

adminkampung January 14, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.