Deretan minuman keras yang dijual secara terbuka di sebuah ritel modern di Lombok Tengah.
Lombok Tengah – Ketua Solidaritas Aktivis Nusa Tenggara Barat, Lalu Aji Darmawan, S.H., menyoroti dugaan penjualan minuman keras (miras) di salah satu ritel modern di wilayah Kabupaten Lombok Tengah yang diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Menurutnya, ritel tersebut diduga hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A, namun dalam praktiknya ditemukan adanya penjualan berbagai jenis miras lain yang seharusnya memerlukan izin khusus.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” tegas Lalu Aji dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait peredaran miras telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan di tempat tertentu dengan izin resmi.
Selain itu, peraturan daerah setempat juga mengatur pembatasan distribusi dan penjualan miras guna menjaga ketertiban dan nilai sosial masyarakat.
Lalu Aji menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta berpotensi adanya pembiaran oleh pihak terkait.
Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap ritel yang bersangkutan.
“Kami meminta Satpol PP Lombok Tengah untuk segera turun tangan, melakukan pengecekan izin, dan jika terbukti melanggar, segera menutup aktivitas penjualan miras tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh ritel modern di wilayah Lombok Tengah guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dari sisi sosial, ia mengingatkan bahwa peredaran miras yang tidak terkendali dapat memicu berbagai dampak negatif, seperti meningkatnya potensi kriminalitas, gangguan ketertiban umum, hingga kerusakan moral generasi muda.
“Lombok Tengah dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai religius dan sosial. Maka peredaran miras harus dikontrol secara ketat, bukan justru dibiarkan bebas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ritel terkait maupun instansi berwenang di Lombok Tengah.
