Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Kepala Bidang Pembinaan Koperasi, Rahmadin, menghadiri rapat pembahasan permohonan penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Kamis (26/3/2028).
Rapat tersebut membahas permohonan dari KDKMP terkait penggunaan lahan untuk pembangunan atau penempatan gerai KDKMP di sejumlah titik di wilayah NTB.
Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa dari total 60 usulan lokasi yang diajukan, jumlah tersebut kemudian mengerucut menjadi 32 titik setelah melalui proses seleksi awal.
Rahmadin menjelaskan, dari 32 titik tersebut dilakukan kembali verifikasi lanjutan hingga akhirnya tersisa 28 lokasi yang dinyatakan clear and clean atau layak untuk dimanfaatkan.
“Awalnya ada 60 pengajuan, lalu turun menjadi 32 titik. Setelah diverifikasi lagi, tersisa 28 titik yang clear and clean,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berkurangnya jumlah usulan lokasi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala, terutama terkait status tata ruang dan rencana pengembangan kawasan.
Beberapa lokasi yang sebelumnya diusulkan diketahui berada pada area yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatan lahan, seperti kawasan pengembangan tertentu maupun lahan sawah terpadu yang tidak diperbolehkan untuk penggunaan tersebut.
“Sebagian lokasi terkendala tata ruang. Ada yang masuk kawasan pengembangan, ada juga yang berada di area sawah terpadu sehingga tidak bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Menurutnya, 28 titik yang tersisa saat ini telah dinilai sesuai dari sisi legalitas dan pemanfaatannya. Lokasi-lokasi tersebut umumnya berada di kawasan yang memungkinkan untuk pengembangan gerai, seperti area perumahan dan lokasi lain yang dinilai mendukung.
Pemerintah Provinsi NTB melalui OPD terkait akan terus melakukan koordinasi dan pembahasan lanjutan agar pemanfaatan aset daerah untuk pengembangan gerai KDKMP dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi penguatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor koperasi dan UMKM. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
