LOMBOK TIMUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur berkomitmen penuh untuk bertransformasi menjadi lembaga yang lebih maju, tepercaya, dan adaptif di era digital. Langkah strategis ini diambil guna memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan lebih profesional dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua BAZNAS Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Amil di Rupatama 2 Kantor BAZNAS Lombok Timur pada Rabu (4/6/2026).
“BAZNAS harus bergerak. Kita tidak boleh stuck di cara lama. Target kita jelas: lembaga yang semakin maju, lebih dipercaya masyarakat, dan lebih transformatif dalam mengelola zakat, infak, sedekah di era digital,” ujar H. Muhammad Kamli dalam sambutannya.
Untuk mencapai target tersebut, H. Muhammad Kamli menekankan tiga pilar utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran yaitu,
Maju, Meningkatkan kualitas SDM amil dan menciptakan inovasi layanan agar pengelolaan zakat jauh lebih profesional.
Lebih Dipercaya, Mengedepankan transparansi pelaporan dan akuntabilitas dana umat sebagai kunci utama menjaga kepercayaan para muzaki (pemberi zakat).
Transformatif Digital, Memanfaatkan teknologi untuk mempermudah sistem donasi, pendataan mustahik (penerima zakat), serta menyediakan pelaporan secara real-time yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
Acara peningkatan kapasitas ini dihadiri oleh seluruh amil dan petugas pengumpul zakat se-Lombok Timur. Selama pelatihan, para peserta dibekali materi intensif mengenai etika amil, sistem digitalisasi BAZNAS, serta strategi penghimpunan dan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Lotim juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga integritas dan kedisiplinan kerja. Menurutnya, reputasi lembaga taruhannya.
”Kepercayaan masyarakat adalah modal utama BAZNAS. Satu kesalahan kecil bisa merusak kepercayaan besar yang sudah dibangun,” tegas Kamli.
BAZNAS Kabupaten Lombok Timur merupakan lembaga negara non-struktural yang berwenang dan bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah di tingkat kabupaten secara amanah, profesional, dan akuntabel.
