Mataram-Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar diskusi pra Focus Group Discussion (FGD) terkait kegiatan usaha pertambangan oleh koperasi, Selasa (10/2), di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM NTB. Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 12 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara oleh koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UKM NTB, Wirawan Ahmad, menerima kunjungan Staf Khusus Menteri Koperasi RI sekaligus Koordinator Wilayah IV Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Prof. Ir. Ambar Pertiwiningrum, M.Si., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., Asisten Deputi Kemenkop, perwakilan Biro Hukum Kemenkop, serta Guru Besar UIN Mataram Prof. Riduan Mas’ud, M.Ag. Wirawan didampingi Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Baiq Ayu Juita Mayasari.
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025. Regulasi ini menjadi pedoman teknis Kementerian Koperasi dalam tata kelola verifikasi administratif pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas kepada koperasi tanpa lelang, dengan pemenuhan persyaratan administrasi melalui sistem OSS.
“Regulasi ini dibentuk agar peran strategis koperasi meningkat dan turut serta mengelola sumber daya alam secara berkeadilan,” ujar Wirawan.
Dalam Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat melaksanakan usaha pertambangan sesuai potensi lokal dan karakteristik wilayah. Empat komoditas yang diatur dalam Permenkop tersebut meliputi mineral logam, batubara, mineral non-logam, dan batuan.
Adapun persyaratan legalitas usaha pertambangan koperasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 dan Pasal 18, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai bidang pertambangan, sertifikat standar, serta izin usaha seperti IUP, IUPK, atau IPR.
KDKMP diperbolehkan mengelola wilayah tambang maksimal 2.500 hektare dan harus berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP. Anggota koperasi dapat berasal dari wilayah yang tidak memiliki tambang, selama terdaftar dan berdomisili sesuai ketentuan.
Permenkop tersebut juga dilengkapi dua lampiran, yakni alur proses verifikasi administratif serta format Surat Lolos Verifikasi Administratif (SLVA) yang ditandatangani Menteri Koperasi sebagai rekomendasi untuk memperoleh WIUP dari Kementerian ESDM.
FGD Tambang Raya
Pemerintah Provinsi NTB berencana menggelar FGD Tambang Raya dengan melibatkan ahli koperasi, pertambangan, lingkungan, dan sosial. Forum ini akan membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang selanjutnya dibahas di DPR, guna mewujudkan pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial.
Dalam diskusi, Kadiskop UKM NTB mengajukan dua pertanyaan krusial. Pertama, terkait posisi masyarakat yang memiliki tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan terdampak aktivitas tambang. Kedua, mengenai pengaturan relasi usaha jika terdapat pemodal besar di belakang koperasi agar tidak terjadi eksploitasi dan prinsip kedaulatan anggota tetap terjaga.
Pemprov NTB menegaskan pentingnya pembatasan peran investor dan pihak ketiga. Investor diperbolehkan bekerja sama tanpa mengambil alih kendali koperasi. Keputusan strategis tetap harus melalui rapat anggota, dengan mekanisme perjanjian yang transparan.
Selain itu, daerah diharapkan memperoleh manfaat dari iuran rakyat melalui IPR, yang dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat terdampak, penguatan koperasi tambang, serta diversifikasi ekonomi pasca tambang.
Sebagai praktik awal, Pemprov NTB tengah mengembangkan KDKMP tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Desa Kabul, Kabupaten Lombok Tengah. Wilayah tersebut kerap terdampak banjir akibat sedimentasi pasir. Diskop UKM NTB bersama Dinas LHK dan Dinas SDM memfasilitasi proses perizinan sambil menunggu surat keterangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait penyebab banjir.
Sambil menunggu kesiapan kelembagaan, pasir hasil pengerukan akan dihibahkan sebagai modal awal bagi KDKMP Kabul untuk mengelola tambang.
Masukan Akademisi
Prof. Ambar menekankan pentingnya distribusi manfaat ekonomi tidak hanya bagi penambang, tetapi juga masyarakat terdampak. Sementara itu, Prof. Riduan Mas’ud mengusulkan alternatif koperasi multipihak yang melibatkan investor dengan batasan tegas, penguatan kedaulatan anggota melalui regulasi daerah, serta pengaturan pola kemitraan dan kajian terhadap Undang-Undang CSR.
Ia juga mengusulkan pembentukan Kampus Koperasi Merah Putih bekerja sama dengan Universitas Mataram, dengan komposisi 30 persen teori dan 70 persen praktik, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertambangan koperasi.
Diskusi pra FGD ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan tata kelola pertambangan rakyat berbasis koperasi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat. (Tim KM PPID Diskop UKM NTB)
