Lombok Barat – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Sebanyak 26 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8).
Sebanyak 3.129 narapidana menerima Remisi Umum, terdiri atas 3.104 orang memperoleh RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 25 orang menerima RU II. Sementara itu, 40 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I) dan 1 anak binaan langsung bebas atau mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II (PMPU II). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.
Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi UPT Pemasyarakatan dengan penerima remisi terbanyak, yakni 1.256 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 592 orang dan Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 386 orang.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTB membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Remisi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab,” kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Akbar.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas NTB dalam memperkuat pembinaan dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. (Tim KM Lombok Barat)
