Renungan Senin Pagi
Salah satu kenyataan yang paling menyedihkan dalam kehidupan seorang Muslim adalah ketika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih meninggalkan shalat. Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan ajal akan datang. Karena itu, setiap insan wajib segera memperbaiki hubungannya dengan Allah, terutama dalam menegakkan shalat lima waktu. Namun demikian, persoalan hukum orang yang meninggalkan shalat, terlebih vonis kafir terhadap individu tertentu, bukan perkara sederhana. Islam mengajarkan agar setiap Muslim berhati-hati dalam berbicara, berpegang kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menyerahkan perkara yang rumit kepada para ulama yang memiliki ilmu dan pemahaman yang benar.
Shalat merupakan tiang agama dan ibadah yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Kedudukannya sangat agung sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan pelaksanaannya berulang kali di dalam Al-Qur’an. Shalat bukan sekadar gerakan tubuh, melainkan bentuk penghambaan, pengakuan akan kebesaran Allah, serta bukti keimanan seorang hamba. Orang yang menjaga shalat berarti menjaga hubungan dengan Rabb-nya, sedangkan orang yang meremehkannya berarti sedang mempertaruhkan keselamatan agamanya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Dalam ayat lain Allah mengingatkan:
فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Kemudian datanglah sesudah mereka generasi yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan yang sangat buruk.” (QS. Maryam: 59).
Ayat tersebut menunjukkan betapa berat akibat meninggalkan shalat. Menyia-nyiakan shalat bukan hanya berarti tidak mengerjakannya sama sekali, tetapi juga mengakhirkan waktu tanpa alasan syar’i, melaksanakannya dengan lalai, atau tidak memperhatikan kekhusyukan dan syarat-syaratnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan peringatan yang sangat tegas. Beliau bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Dalam hadis lain beliau bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Hadis-hadis tersebut menunjukkan betapa besarnya dosa meninggalkan shalat. Akan tetapi, para ulama sejak dahulu telah menjelaskan bahwa memahami hadis tidak cukup hanya melihat lafaznya secara terpisah. Seluruh dalil Al-Qur’an, hadis, penjelasan para sahabat, serta kaidah-kaidah syariat harus dipahami secara utuh sehingga tidak melahirkan kesimpulan yang tergesa-gesa.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kafir mutlak dan kafir mu’ayyan. Kafir mutlak adalah penjelasan hukum secara umum terhadap suatu perbuatan yang tergolong kekafiran berdasarkan dalil syariat. Adapun kafir mu’ayyan adalah penerapan hukum tersebut kepada individu tertentu. Untuk menetapkan bahwa seseorang secara pribadi telah kafir diperlukan syarat-syarat yang terpenuhi dan penghalang-penghalang yang tidak ada, seperti sampainya hujah, tidak adanya kebodohan yang dapat ditoleransi, tidak adanya paksaan, serta berbagai rincian lain yang menjadi pembahasan para ulama.
Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh mudah mengkafirkan orang lain hanya karena melihat lahiriah perbuatannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’, maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi peringatan keras agar lisan seorang Muslim tidak mudah melontarkan vonis kafir kepada sesama Muslim. Persoalan akidah merupakan perkara yang sangat besar sehingga tidak boleh diputuskan berdasarkan emosi, kebencian, atau sekadar membaca satu dua dalil tanpa bimbingan ilmu.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, apabila ada anggota keluarga yang meninggal sementara semasa hidupnya dikenal lalai dalam shalat, hendaknya mereka tidak sibuk memperdebatkan status kekafirannya. Yang lebih utama adalah mengambil pelajaran, memperbanyak doa, memohonkan ampunan jika masih ada ruang syariat untuk itu, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat bahwa kematian dapat datang kapan saja.
Setiap Muslim juga hendaknya melakukan muhasabah. Jangan sampai kita merasa aman hanya karena masih diberi kesehatan. Betapa banyak orang yang berangkat bekerja dalam keadaan sehat, namun sore harinya telah menjadi jenazah. Betapa banyak orang yang masih sempat bercanda, tetapi beberapa jam kemudian telah berada di alam kubur. Karena itu, jangan pernah menunda taubat dan jangan pernah menunda shalat hingga keluar waktunya tanpa uzur yang dibenarkan.
Allah Yang Maha Pengampun selalu membuka pintu taubat selama nyawa belum sampai di tenggorokan dan matahari belum terbit dari arah barat. Maka siapa pun yang selama ini masih meninggalkan shalat, hendaklah segera kembali kepada Allah dengan taubat yang tulus, memperbaiki shalatnya, memperbanyak istighfar, serta bertekad untuk istiqamah hingga akhir hayat.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa menjaga shalat, menghidupkan masjid, mencintai ibadah, dan diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah. Semoga Allah melindungi kita dari kelalaian, dari keberanian memvonis sesama tanpa ilmu, serta menghiasi hati kita dengan keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia. Wallahu a’lam bish-shawab. (Dr. H. MUhtadi Hairi.,M.Pd)
