Pentingnya peraturan daerah tentang perubahan status lembaga keuangan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi syariah menjamin perluasan pembiayaan bagi masyarakat dan ekonomi berbasis kemitraan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengapresiasi masukan dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait hal tersebut agar memperhatikan undang undang perbankan, manajemen terbuka dan kesiapan sumberdaya serta dukungan sistem teknologi dalam layanan nasabah dan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, Abul Chair dalam sidang paripurna pembahasan Ranperda Konversi BPR Syariah inisiatif Pemprov di ruang sidang utama kantor Gubernur, Selasa (02/06).
Dijelaskannya, harmonisasi dalam ketentuan transisi ini akan menjamin hak dan kewajiban konsumen dan perusahaan secara hukum serta restrukturisasi pembiayaan dengan portofolio syariah yang lebih luas dan kerakyatan (sektor ril).
Dalam perspektif pembangunan ekonomi dan keuangan daerah, Sekda mengatakan, transformasi yang dipengaruhi kesiapan regulasi, sumberdaya manusia, infrastruktur digital dan core banking system menuju syariah dengan kompetensi yang sesuai.
Nantinya, keberhasilan BPR Syariah diukur dari perluasan akses pembiayaan inklusif, mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir dan memperkuat ekonomi masyarakat.
“Pemprov sebagai pemegang saham terbesar dengan prinsip good governance tidak mengintervensi proses bisnis yang diharapkan tidak saja berorientasi profit namun kesejahteraan bersama”, jelas Sekda.
Selain itu, konversi ini juga sebagai pondasi ekonomi syariah dalam rantai integrasi Bank NTB, BPRS, Jamkrida Syariah, Koperasi Syariah dan UMKM dalam ekosistem syariah yang nyata berpihak pada masyarakat. (jmy/kominfotikntb)
