
Mataram – Badan Pusat Statistik (BPS) NTB menyebutkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Maret 2025 sebesar 124,99 atau naik 1,94 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 3,21persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 1,24 persen.
NTP bernilai di atas 100 untuk semua subsektor, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 117,40; Subsektor Horti kultura sebesar 219,24; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 108,32; Subsektor Peternakan sebesar 108,39; dan Subsektor Perikanan sebesar 104,96.
Hal itu disampaikan oleh kepala BPS Provinsi NTB Drs. Wahyudin didampingi Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma dan Kepala Dinas Kominfotik NTB Dr. Najamuddin Amy saat menyampaikan berita rilis resmi statistik di aula Tambora BPS NTB, Senin (08/04/25).
“Alhamdulillah NTP di Provinsi NTB bernilai di atas 100 untuk semua subsektor,” jelasnya.
Dijelaskannya, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Ia menjelaskan pada Maret 2025 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 1,70 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau; kelompok Pakaian dan Alas Kaki; kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga; kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; kelompok Kesehatan; kelompok Transportasi; kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan; kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya; kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran; serta kelompok Perawatan Pribadi Dan Jasa Lainnya.
Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi NTB Maret 2025 sebesar 128,46 atau naik 2,87 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. (Manikpkominfo)