MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah memperketat pengawasan dan mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram. Tidak hanya menyasar pemain besar, operasi kali ini difokuskan untuk memutus rantai peredaran hingga ke jaringan tingkat bawah atau akar rumput.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan mendalam terhadap peta kerawanan narkoba di ibu kota provinsi tersebut. Hasilnya, kepolisian kini telah mengidentifikasi sejumlah oknum yang bermain dalam lingkaran hitam ini.
Dalam keterangannya di Mataram pada Rabu, (30/03/2026), Mohammad Kholid menegaskan bahwa aparat kepolisian hanya tinggal menunggu momentum tepat untuk melakukan eksekusi di lapangan.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pengedar dan bandar. Saat ini tim sedang bekerja, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan penindakan,” tegas Kholid.
Ia juga menambahkan bahwa komitmen Polda NTB dalam memerangi narkoba dilakukan secara totalitas dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah penindakan yang diambil Polda NTB tidak dilakukan secara gegabah. Kepolisian mengedepankan strategi yang terukur dengan cara, Memperkuat intelijen di lapangan untuk memastikan akurasi target. Fokus mengungkap keterkaitan antara pengedar kecil dengan bandar besar di atasnya. Mengajak masyarakat menjadi “mata dan telinga” kepolisian.
Terkait partisipasi masyarakat, Kholid memberikan jaminan keamanan bagi siapa saja yang berani bersuara. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Identitas pelapor kami jamin aman dan dirahasiakan,” ujarnya.
Melalui operasi intensif ini, Polda NTB berharap angka peredaran narkoba di Kota Mataram dapat ditekan secara signifikan. Selain demi penegakan hukum, langkah ini bertujuan utama untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
