MATARAM – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (KEJATI NTB) pada Jumat, 24 April 2026. Berdasarkan laporan Gagas Gemilang, massa aksi menuntut penuntasan kasus dugaan gratifikasi dana Pokir yang melibatkan oknum anggota legislatif.
Dalam pernyataan sikapnya, GMPAK NTB mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara hukum. Fokus utama tuntutan mereka adalah penetapan status tersangka terhadap dua nama, yakni Marga Harun dan Muhammad Aminullah.
Meskipun saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, GMPAK NTB menilai proses hukum terkesan berhenti di tengah jalan. Mereka secara tegas menolak argumen bahwa pengembalian dana sebelum 30 hari dapat menghapus unsur pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
Berikut adalah poin-poin utama tuntutan GMPAK NTB:
1. Segera menetapkan Marga Harun dan Muhammad Aminullah sebagai tersangka karena tindakan menerima uang gratifikasi adalah fakta pidana yang sudah terjadi.
2. Menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidana, melainkan hanya dianggap sebagai upaya mencari celah hukum yang merusak sistem keadilan.
3. Mendesak Kejati NTB untuk melakukan proses hukum secara tuntas dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat tanpa adanya perlakuan istimewa bagi pejabat.
4. Menuntut penangkapan dan pengadilan bagi semua pihak yang bersalah demi memberikan efek jera serta memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Koordinator lapangan dalam orasinya menekankan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan. Ia memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata, GMPAK NTB akan melakukan aksi susulan dengan skala massa yang lebih besar.
Aksi yang berlangsung di Jalan Langko ini berjalan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Massa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi praktik korupsi dan gratifikasi yang merugikan daerah.
Mataram, 24 April 2026
Sumber : Gagas Gemilang / GMPAK NTB
