Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Koperasi, UKM Provinsi NTB. Seluruh PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Diskop UKM NTB, PLUT KUMKM NTB, UPTD Balatkop UKM NTB, serta yang berdomisili di kabupaten/kota di Pulau Lombok kembali mendapatkan perpanjangan kontrak untuk satu tahun ke depan.
Penandatanganan perpanjangan kontrak tersebut dilaksanakan di lingkungan Diskop UKM NTB, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini diikuti PPPK Paruh Waktu yang hadir secara langsung maupun diwakili oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten.
Mewakili Kepala Diskop UKM NTB H. Wirawan, penandatanganan dihadiri Sekretaris Dinas Baiq Ayu Juita Mayasari bersama Kabid Pembinaan Koperasi Rahmadin dan didampingi Hafitamala Rizki selaku SDM Aparatur.
Dalam arahannya, Baiq Ayu Juita Mayasari menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang kembali diberikan kepada para PPPK Paruh Waktu.
“Penandatanganan kontrak ini adalah kepercayaan kepada Bapak-Ibu kembali. Bapak-Ibu dipercaya lagi dan diberikan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Pengalaman maupun temuan terkait kedisiplinan pada periode sebelumnya diharapkan menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terulang.
“Kalau masih ada yang kemarin mendapat temuan terkait disiplin, jadikan itu pelajaran. Jangan lagi terulang,” tegasnya.
Baiq Ayu juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk disiplin dalam melakukan pelaporan pekerjaan, khususnya melalui sistem e-Kinerja. Setiap pekerjaan harus dicatat secara rutin dan realisasi pekerjaan wajib diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Ia mengingatkan agar PPPK tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pelaporan untuk menyelesaikan realisasi pekerjaan.
“Jangan sampai sehari sebelum batas waktunya masih ada yang belum mencentang realisasi. Kalau sekarang masih dibantu dan diingatkan, ke depannya jangan lagi,” katanya.
Menurutnya, perpanjangan kontrak yang diberikan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu saat ini tidak terlepas dari hasil evaluasi pimpinan serta masih dibutuhkannya tenaga untuk mendukung berbagai program pemerintah, khususnya dalam pengawalan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Desa Berdaya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak tidak otomatis menjamin perpanjangan pada tahun berikutnya. Evaluasi terhadap kinerja dan kebutuhan organisasi akan tetap dilakukan.
“Sekarang alhamdulillah semua diperpanjang. Tapi tahun depan belum tentu. Semuanya tergantung dari Bapak-Ibu masing-masing, bagaimana kinerja dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Baiq Ayu juga menekankan bahwa meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu, bukan berarti para pegawai bekerja dengan semangat dan tanggung jawab yang setengah-setengah.
“Walaupun namanya paruh waktu, jangan bekerja paruh waktu. Kerja sepenuh hati, penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia memperkenalkan nilai kerja ASN CEPAT, yang menurutnya penting diterapkan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
C berarti Cekatan, yakni mampu merespons tugas dan kebutuhan organisasi dengan cepat serta tidak menunda pekerjaan.
E berarti Efektif, yaitu bekerja dengan memperhatikan waktu, target, serta menghasilkan output sesuai yang diharapkan.
P berarti Profesional, dengan bekerja berdasarkan kompetensi, aturan, dan regulasi yang berlaku.
A berarti Akuntabel, yakni setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti yang jelas.
Sedangkan T berarti Tuntas, yaitu setiap pekerjaan harus diselesaikan sampai selesai dan tidak dikerjakan setengah-setengah.
“Cepat itu bukan asal cepat. Harus cekatan, efektif, profesional, akuntabel dan tuntas. Apa yang dikerjakan jangan setengah-setengah,” jelasnya.
Baiq Ayu menambahkan, para PPPK Paruh Waktu yang selama ini membantu tugas pendampingan koperasi di lapangan memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian target program pemerintah.
Karena itu, para PPPK diminta terus meningkatkan kualitas kerja, menyelesaikan data dan laporan secara tepat waktu, serta siap menjalankan tugas sesuai kebijakan pimpinan.
“Kalau diberikan tugas, segera berkoordinasi. Kalau tidak paham, tanyakan dan koordinasikan dengan dinas. Jangan menunda-nunda,” pesannya.
Ia berharap perpanjangan kontrak ini menjadi momentum bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, integritas, dan kualitas pelayanan.
“Kepercayaan ini harus dijaga dengan kinerja yang baik. Bekerjalah sepenuh hati dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Tim PPID diskop UKM NTB)
