LOMBOK TIMUR – RSUD Lombok Timur di Labuhan Haji berencana dialihkan status pengelolaannya menjadi Rumah Sehat Baznas. Kepastian ini mengemuka saat Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menerima kunjungan kerja Ketua Baznas RI, H. Sodik Mudjahid, di RSUD setempat pada Kamis (23/4/2026).
Langkah strategis ini bertujuan mengembalikan fungsi awal bangunan tersebut, yakni memberikan pelayanan kesehatan maksimal bagi masyarakat kurang mampu melalui pengelolaan dana umat yang lebih profesional.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Haerul Warisin menekankan nilai historis bangunan yang dulunya dikenal sebagai “Rumah Sakit Islam (RSI) Kita”. Rumah sakit ini merupakan bukti nyata keberhasilan pengelolaan zakat di Lombok Timur sejak terbitnya Perda No. 9 Tahun 2002.
Dibangun pada tahun 2017 dengan dana Rp30 Miliar murni dari Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) masyarakat.
Lahan disediakan oleh Pemda, sementara alat kesehatan awal dan fasilitas pendukung dilengkapi melalui APBD.
Seiring rencana pengalihan fungsi menjadi Rumah Sehat Baznas, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana memindahkan pusat pelayanan kesehatan umum ke wilayah Kecamatan Masbagik guna menjangkau 1,5 juta penduduk di kawasan Masbagik, Pringgasela, dan Sukamulia secara lebih merata.
Namun, terdapat tantangan teknis berupa banyaknya peralatan medis di lokasi lama yang bersifat permanen dan tidak dapat dipindahkan. Bupati berharap Baznas RI dapat membantu pengadaan alat kesehatan di lokasi baru.
“Bantuan Rp30 Miliar dari Kemenkes baru akan cair pada 2027 dan jumlahnya masih kurang. Kami butuh dukungan Baznas untuk melengkapi peralatan di lokasi yang baru agar akses kesehatan tetap berjalan,” ujar Bupati yang akrab disapa H. Iron tersebut.
Ketua Baznas RI, H. Sodik Mudjahid, memberikan apresiasi tinggi terhadap kemandirian masyarakat Lombok Timur. Ia menilai keberadaan rumah sakit ini adalah bukti nyata bahwa zakat yang dikelola secara profesional mampu menghasilkan aset umat yang luar biasa.
Sodik menegaskan bahwa ke depan, Baznas akan melakukan transformasi kebijakan:
Kolaborasi penuh antara Baznas Pusat, Provinsi, dan Daerah.
Mengubah pola bantuan dari sekadar charity (pemberian langsung) menjadi program melembaga di sektor kesehatan, pendidikan, UKM, hingga peternakan.
Optimalisasi potensi ZIS nasional yang masih besar untuk kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
