
Jakarta – Syarat daftar haji perlu diketahui oleh calon jemaah yang ingin melakukan pendaftaran. Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui jemaah sebelum pergi ke Tanah Suci.
Proses pendaftaran haji diatur oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Masyarakat dianjurkan mendaftar lebih awal mengingat antrean haji di Indonesia cukup panjang.
Syarat Daftar Haji Reguler
Bagi yang berniat mendaftar haji, berikut persyaratan dan tata caranya yang perlu dipersiapkan seperti dikutip dari situs Kemenag RI.
Beragama Islam
Minimal usia 12 tahun saat mendaftar
Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih)
Cara Mendaftar Haji
Berikut tata cara mendaftar haji sebagaimana merujuk pada sumber yang sama.
Pertama-tama, calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor dana awal yaitu Rp 25 juta
Setelah memiliki tabungan haji, calon jemaah menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan Kemenag RI
Calon jemaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing
Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi
Bukti setoran awal harus ditempelkan pasfoto calon jemaah dengan ukuran 3×4 dan diberi materai sesuai ketentuan
Setelah itu, calon jemaah wajib mendatangi kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH
Usai verifikasi, calon jemaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Setelah menyerahkan formulir ke petugas di kantor Kemenag setempat, calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran dan sudah distempel serta ditandatangani oleh petugas sebagai tanda sah
Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Nantinya, dokumen ini dicetak oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan wajib distempel pasfoto ukuran 3×4 setiap lembarnya
Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Ada sejumlah istilah dalam biaya haji. Antara lain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan nilai manfaat. Biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Bipih. Besaran biaya ini diperoleh dari BPIH dikurangi nilai manfaat.
Biaya haji berbeda-beda setiap tahunnya. Berikut data kurun 10 tahun terakhir.
Tahun 2014
– BPIH sebesar Rp 59, 27 juta
– Bipih sebesar Rp 40, 03 juta
Tahun 2015
– BPIH sebesar Rp 61,56 juta
– Bipih sebesar Rp 37,49 juta
Tahun 2016
– BPIH sebesar Rp 60 juta
– Bipih sebesar Rp 34,60 juta
Tahun 2017
– BPIH sebesar Rp 61,79 juta
– Bipih sebesar Rp 34,89 juta
Tahun 2018
– BPIH sebesar Rp 68,96 juta
– Bipih sebesar Rp 35,24 juta
Tahun 2019
– BPIH sebesar Rp 69,16 juta
– Bipih sebesar Rp 35,24 juta
Tahun 2022
– BPIH sebesar Rp 97,79 juta
– Bipih sebesar Rp 38,89 juta
Tahun 2023
– BPIH sebesar Rp 90,05 juta
– Bipih sebesar Rp 49,81 juta
Tahun 2024
– BPIH sebesar Rp 93,4 juta
– Bipih sebesar Rp 56 juta
Tahun 2025
– BPIH sebesar Rp 89,4 juta
– Bipih sebesar Rp 55,4 juta
Anisa Rizki Febriani – detikHikmah