Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Inspirasi Kampung

Syarat Daftar Haji Reguler Lengkap dengan Tata Cara dan Biayanya

adminkampung April 18, 2025
haji

Jakarta – Syarat daftar haji perlu diketahui oleh calon jemaah yang ingin melakukan pendaftaran. Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui jemaah sebelum pergi ke Tanah Suci.
Proses pendaftaran haji diatur oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Masyarakat dianjurkan mendaftar lebih awal mengingat antrean haji di Indonesia cukup panjang.

Syarat Daftar Haji Reguler
Bagi yang berniat mendaftar haji, berikut persyaratan dan tata caranya yang perlu dipersiapkan seperti dikutip dari situs Kemenag RI.

Beragama Islam
Minimal usia 12 tahun saat mendaftar
Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih)
Cara Mendaftar Haji
Berikut tata cara mendaftar haji sebagaimana merujuk pada sumber yang sama.

Pertama-tama, calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-Bipih. Ini dilakukan sesuai domisili dengan menyerahkan kartu identitas dan menyetor dana awal yaitu Rp 25 juta
Setelah memiliki tabungan haji, calon jemaah menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang dikeluarkan Kemenag RI
Calon jemaah melakukan transfer dana setoran awal ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih di wilayah masing-masing
Setelah dana setoran awal berhasil ditransfer, BPS-Bipih akan menerbitkan bukti setoran awal yang berisi nomor validasi
Bukti setoran awal harus ditempelkan pasfoto calon jemaah dengan ukuran 3×4 dan diberi materai sesuai ketentuan
Setelah itu, calon jemaah wajib mendatangi kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi dokumen dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya. Verifikasi harus dilakukan maksimal lima hari kerja setelah transfer ke rekening BPKH
Usai verifikasi, calon jemaah mengisi formulir pendaftaran berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Setelah menyerahkan formulir ke petugas di kantor Kemenag setempat, calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi pendaftaran dan sudah distempel serta ditandatangani oleh petugas sebagai tanda sah
Langkah terakhir adalah penerbitan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak lima lembar. Nantinya, dokumen ini dicetak oleh Kemenag Kabupaten/Kota dan wajib distempel pasfoto ukuran 3×4 setiap lembarnya

Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Ada sejumlah istilah dalam biaya haji. Antara lain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan nilai manfaat. Biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Bipih. Besaran biaya ini diperoleh dari BPIH dikurangi nilai manfaat.

Biaya haji berbeda-beda setiap tahunnya. Berikut data kurun 10 tahun terakhir.

Tahun 2014

– BPIH sebesar Rp 59, 27 juta
– Bipih sebesar Rp 40, 03 juta

Tahun 2015

– BPIH sebesar Rp 61,56 juta
– Bipih sebesar Rp 37,49 juta

Tahun 2016

– BPIH sebesar Rp 60 juta
– Bipih sebesar Rp 34,60 juta

Tahun 2017

– BPIH sebesar Rp 61,79 juta
– Bipih sebesar Rp 34,89 juta

Tahun 2018

– BPIH sebesar Rp 68,96 juta
– Bipih sebesar Rp 35,24 juta

Tahun 2019

– BPIH sebesar Rp 69,16 juta
– Bipih sebesar Rp 35,24 juta

Tahun 2022

– BPIH sebesar Rp 97,79 juta
– Bipih sebesar Rp 38,89 juta

Tahun 2023

– BPIH sebesar Rp 90,05 juta
– Bipih sebesar Rp 49,81 juta

Tahun 2024

– BPIH sebesar Rp 93,4 juta
– Bipih sebesar Rp 56 juta

Tahun 2025

– BPIH sebesar Rp 89,4 juta
– Bipih sebesar Rp 55,4 juta

Anisa Rizki Febriani – detikHikmah

Continue Reading

Previous: Dukung MotoGP Indonesia 2025 Komunitas Motor Gelar Touring & Trackday di Sirkuit Mandalika
Next: Bisakah Dosa Zina Diampuni oleh Allah SWT?

Berita Terkait

Puasa-Senin-Kamis-2040970279
  • Inspirasi Kampung

Niat Puasa Senin Kamis dan Jadwalnya Sepanjang Juni 2025

adminkampung June 15, 2025
infografis-tanda-tanda-kematian-1749893764218
  • Inspirasi Kampung

Tanda-tanda Kematian 100 Hari, 40 Hari, 7 Hari hingga Sesaat Jelang Ajal

adminkampung June 15, 2025
sungai-di-bawah-laut-cenote-angelita-5
  • Inspirasi Kampung

Keberadaan Sungai di Dasar Laut Meksiko Buktikan Isi Surah Al-Furqan Ayat 53

adminkampung June 13, 2025

Berita Terkini

  • Niat Puasa Senin Kamis dan Jadwalnya Sepanjang Juni 2025
  • Tanda-tanda Kematian 100 Hari, 40 Hari, 7 Hari hingga Sesaat Jelang Ajal
  • Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemprov NTB Komitmen Perkuat Transformasi Peran Widyaiswara
  • Wujudkan Daerah yang Inklusif, Gubernur Miq Iqbal Tekankan NTB Bukan Milik Satu Agama Saja
  • Podcast Bintang Episode X : “Menakar Pembangunan NTB On The Track”, Bedah Capaian 100 Hari Menuju NTB Makmur dan Mendunia

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

Puasa-Senin-Kamis-2040970279
  • Inspirasi Kampung

Niat Puasa Senin Kamis dan Jadwalnya Sepanjang Juni 2025

adminkampung June 15, 2025
infografis-tanda-tanda-kematian-1749893764218
  • Inspirasi Kampung

Tanda-tanda Kematian 100 Hari, 40 Hari, 7 Hari hingga Sesaat Jelang Ajal

adminkampung June 15, 2025
download (2)
  • Pendidikan

Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemprov NTB Komitmen Perkuat Transformasi Peran Widyaiswara

adminkampung June 13, 2025
download (1)
  • Pemerintahan

Wujudkan Daerah yang Inklusif, Gubernur Miq Iqbal Tekankan NTB Bukan Milik Satu Agama Saja

adminkampung June 13, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.