UNTUK menyongsong hari raya Qurban 1437 H yang tersisa hitungan hari, penulis menukil kisah jenaka dari kitab “al-’Iqdu al-Farīd” (VIII/140) karya Ibnu ‘Abdi Rabbih; yang dinarasikan oleh Al-Ashma’i (Abd al-Malik ibn Quraib, 122–216 H/740–831 M) seorang ulama besar bahasa dan puisi Arab dari Basra, terkenal sebagai perawi terpercaya, pengembara padang pasir, dan dekat dengan khalifah Harun al-Rashid yang menjulukinya “setan syair.” (Baca: Az-Zirikli, al-A’lām, IV/162)
Suatu hari, seorang hakim di Ahwaz mengalami kesulitan karena gajinya terlambat turun. Ia tidak memiliki apa pun untuk berkurban maupun menafkahi keluarganya, lalu mengadu kepada istrinya. Sang istri menenangkannya dengan berkata bahwa ia memiliki seekor ayam jantan besar yang sudah dipelihara, dan bisa disembelih pada hari Idul Adha.
Kabar itu terdengar oleh para tetangga, sehingga mereka berbondong-bondong menghadiahkan tiga puluh ekor domba kepadanya tanpa ia ketahui. Seusai shalat Id, ia pulang dan terkejut melihat banyaknya hewan kurban di rumah.
Setelah istrinya menjelaskan bahwa semua itu pemberian tetangga, ia berkata: “Jagalah ayam jantan kita ini, karena ia lebih mulia di sisi Allah daripada Ishaq putra Ibrahim. Ishaq ditebus dengan satu ekor domba, sedangkan ayam kita ditebus dengan tiga puluh ekor domba!”
Kisah jenaka ini menunjukkan bagaimana niat sederhana dan keikhlasan bisa mendatangkan karunia besar dari Allah melalui jalan yang tak terduga juga gambaran luar biasa pentingnya solidaritas. Maka, tidak ada alasan putus asa untuk berkurban. Apa pun kondisinya, diusahakan tetap niat berkurban. Adapun masalah tercapai atau tidaknya -setelah berusaha maksimal- kita serahkan kepada Allah.
*****
Terlepas dari kejenakaan kisah ini, ada dua catatan penting yang perlu penulis sampaikan terkait hal ini. Pertama, hukum kurban dengan ayam. Kedua, yang disembelih oleh nabi Ibrahim itu Ismail apa Ishaq.
Mengenai kebolehan qurban dengan ayam, dalam buku “Al-Mufashshal fi Ahkam al-Udhhiyah” karya Dr. Husamuddin ‘Afaneh dijelaskan bahwa mayoritas ulama, termasuk empat mazhab besar, telah bersepakat mengenai batasan jenis hewan qurban. Mereka menegaskan bahwa qurban hanya sah jika menggunakan Bahīmatul An’ām (binatang ternak), yang mencakup unta, sapi, dan kambing (termasuk domba dan kerbau). Kesepakatan ini didasarkan pada nash Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 yang secara spesifik menyebutkan jenis hewan tersebut sebagai sarana ibadah bagi umat terdahulu maupun sekarang.
Penulis memaparkan bahwa ketentuan ini didukung oleh fakta sejarah bahwa tidak ada riwayat sahih yang menyatakan Nabi Muhammad SAW pernah berqurban dengan hewan di luar kategori tersebut. Selain itu, hewan ternak memiliki keistimewaan hukum yang serupa dengan zakat; sebagaimana zakat hanya wajib pada unta, sapi, dan kambing, maka ibadah qurban sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah juga dikhususkan pada jenis yang sama demi menjaga kehormatan ibadah tersebut.
Namun, buku ini juga mencatat adanya pendapat yang tidak lazim (syadz) dari Ibnu Hazm al-Andalusi. Beliau berpendapat bahwa qurban diperbolehkan dengan hewan apa pun yang dagingnya halal dimakan, baik hewan berkaki empat maupun unggas, termasuk ayam jantan. Ibnu Hazm menyandarkan argumennya pada keumuman perintah untuk berbuat kebaikan, di mana menurutnya, menyembelih hewan halal untuk mendekatkan diri kepada Allah adalah sebuah kebaikan yang tidak dilarang secara eksplisit oleh teks agama.
Ibnu Hazm juga memperkuat argumennya dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim mengenai keutamaan hari Jumat, yang menyebutkan bahwa orang yang berangkat ke masjid pada jam keempat diibaratkan seperti orang yang berkurban dengan seekor ayam. Selain itu, beliau merujuk pada pernyataan Bilal bin Rabah yang pernah berkata bahwa dirinya tidak keberatan berqurban dengan seekor ayam jantan, serta tindakan Ibnu Abbas yang pernah membeli daging dengan harga murah dan menyebutnya sebagai qurban untuk menunjukkan kemudahan dalam beragama.
Akan tetapi, Dr. Husamuddin menyanggah argumen Ibnu Hazm tersebut dengan sangat tegas. Beliau menjelaskan bahwa istilah “berqurban” (qarraba) dalam hadits hari Jumat bermakna sedekah secara umum untuk meraih pahala, bukan bermakna Udhhiyah atau ritual penyembelihan kurban secara syar’i. Jika logika Ibnu Hazm diikuti sepenuhnya, maka seharusnya telur pun sah dijadikan qurban karena juga disebutkan dalam hadits tersebut, namun kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang membolehkan qurban dengan telur.
Pendapat yang membolehkan qurban dengan ayam adalah pendapat yang lemah dan menyalahi dalil-dalil yang lebih kuat. Adapun tindakan para sahabat seperti Bilal dan Ibnu Abbas dipahami sebagai upaya untuk menjelaskan kepada umat bahwa qurban hukumnya tidak wajib, sehingga mereka yang tidak mampu tidak perlu memaksakan diri. Dengan demikian, pendapat yang benar adalah ibadah qurban hanya dianggap sah dan mencukupi secara syariat apabila dilakukan dengan menyembelih hewan ternak yang telah ditetapkan oleh jumhur ulama.
Selanjutnya, terkait masalah siapa yang dikurbankan Nabi Ibrahim, memang terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa ia adalah Ishaq. Dalam kitab “Siyar A’lām an-Nubalā” (III/537), terekam sebuah percakapan yang melibatkan sahabat Ibnu Mas’ud, di mana beliau menyebutkan silsilah Nabi Yusuf bin Ya’qub bin Ishaq sang adz-Dhabīh (yang disembelih) bin Ibrahim al-Khalil. Riwayat semacam ini sering kali bersumber dari tradisi terdahulu atau pendapat sebagian ulama salaf yang mengidentifikasi Ishaq sebagai anak yang hendak dikurbankan.
Namun, pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh dalil Al-Qur’an menyatakan bahwa putra tersebut adalah Ismail, bukan Ishaq. Syaikh asy-Syinqithi menegaskan dalam “Adhwā al-Bayān” (VI: 754-755) bahwa Al-Qur’an secara gamblang memberikan petunjuk melalui surah Ash-Shaffat bahwa putra yang dikurbankan adalah Ismail, bukan Ishaq.
Argumen pertama didasarkan pada sistematika ayat; Allah memberikan kabar gembira pertama tentang seorang anak yang santun (ghulamin halim) (QS. Ash-Shaffat [37]: 101), yang kemudian diuji dengan perintah penyembelihan (QS. Ash-Shaffat [37]: 102). Setelah seluruh rangkaian kisah pengurbanan dan penebusan selesai, barulah Allah menyebutkan kabar gembira kedua dalam ayat yang terpisah: “Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq, seorang nabi yang termasuk orang-orang saleh.” (QS. Ash-Shaffat [37]: 112).
Lebih lanjut, beliau menjelaskan kaidah ushul fikih bahwa sebuah teks harus dipahami sebagai at-ta’sīs (pembentukan makna baru) daripada at-ta’kīd (pengulangan). Jika kita menganggap sosok yang disembelih adalah Ishaq, maka firman Allah di akhir kisah yang memberikan kabar gembira tentang kelahiran Ishaq (QS. Ash-Shaffat [37]: 112) menjadi pengulangan yang tidak memiliki faedah baru. Padahal, Kalamullah suci dari hal yang sia-sia. Dengan demikian, jelas bahwa sosok yang ditebus dengan sembelihan besar (QS. Ash-Shaffat [37]: 107) adalah Ismail, sedangkan kabar tentang Ishaq adalah anugerah tambahan setelah ujian tersebut.
Argumen penguat lainnya terletak pada perbedaan sifat yang digunakan Al-Qur’an untuk membedakan kedua putra tersebut. Syaikh asy-Syinqithi mencermati bahwa di setiap ayat yang merujuk pada Ishaq secara pasti, Allah selalu menyematkan sifat ‘alim atau berilmu (seperti dalam QS. Adz-Dzariyat [51]: 28). Namun, khusus untuk putra yang dikurbankan dalam kisah pengurbanan ini, Allah secara spesifik menggunakan sifat halim atau sangat sabar (QS. Ash-Shaffat [37]: 101). Perbedaan diksi ini secara bahasa menuntut adanya perbedaan sosok (mughayarah) antara sang putra yang sabar (Ismail) dan sang putra yang berilmu (Ishaq).
Terakhir, bukti paling telak ditemukan dalam surah Hud saat malaikat memberikan kabar gembira kepada istri Nabi Ibrahim: “Maka Kami sampaikan kepadanya kabar gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan setelah Ishaq (akan lahir) Ya’qub” (QS. Hud [11]: 71). Ayat ini mengandung kepastian bahwa Ishaq akan hidup hingga dewasa dan memiliki keturunan. Secara logika nubuwwah, tidak mungkin Allah memerintahkan penyembelihan terhadap Ishaq di masa kecilnya, sementara Nabi Ibrahim sudah mengetahui melalui wahyu sebelumnya bahwa putra tersebut akan memiliki anak bernama Ya’qub. Kepastian adanya cucu dari garis Ishaq ini secara mutlak menunjukkan bahwa perintah penyembelihan (QS. Ash-Shaffat [37]: 102) hanya ditujukan kepada Ismail.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat paling kuat, kurban tidak bisa dengan ayam dan yang dikurbankan oleh Ibrahim adalah Ismail ‘Alaihis salam. Wallāhu a’lam. (MBS)
