3 Opsi UMP 2023

Dewan pengupahan Provinsi NTB bersidang menentukan usulan penetapan UMP 2023, di Ruang Rapat Sekda Provinsi NTB, Selasa (22.11.2022).

Melalui proses yang sangat dinamis, akhirnya seluruh anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (APINDO), Unsur Serikat Pekerja, dan Unsur Akademisi, menyetujui 3 opsi besaran UMP 2023 yg akan direkomendasikan untuk dipilih dan ditetapkan oleh Gubernur NTB.

3 opsi tersebut :

a. Usulan APINDO, mengacu pada formula PP 36 / 2021. Kenaikan UMP sebesar 5,38% atau Rp 118.655. UMP NTB 2022 Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp 2.325.868, di 2023.

b. Usulan dari serikat pekerja, agar menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20%. Hasilnya kenaikan UMP sebesar 8,04% atau Rp. 177.416. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.

c. Usulan Pemerintah Provinsi NTB, mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 / 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10%. Hasilnya, kenaikan UMP sebesar 7,44% atau Rp 164.195. Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407. Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja. Atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen, dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana telah dirilis BPS NTB.

Selama sidang dan pra sidang, semua aspirasi dan pandangan telah dibahas dengan cermat. Hasil rekomendasi akan

disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB 2023.

Apapun keputusan Gubernur, akan dipatuhi dan disosialisasikan kepada masyarakat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Alhamdulillah…..Aiq meneng, tunjung tilah, empaq bau…..!!!! (H.lalu Gita Ariadi – Sekda NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *