Tenaga Pendamping KUMKM Harus Ikuti Juknis Pusat

Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, Kabid Pembinaan Koperasi Drs.H.Muksin,MM bersama Kepala UPTD Balatkop UKM NTB Ni Gusti Ayu Widiarti Winata,SE,ME dan Fungsionalis Analis Kebijakan Ahli Muda ( Sub Koordinator Kelembagaan Koperasi) H.Hilwan S.E,M.Si menggelar pertemuan dengan Pendamping Koperasi dan UKM. (27/2/2023)

H.Muksin mengatakan dalam pertemuan tersebut membahas terkait sistem laporan harus mengikuti juknis dari pusat dan

Tenaga Pendamping Koperasi harus membuat rencana kerja.

Untuk menngetahui ukuran kinerjanya kata H.Muksin, Tenaga pendamping harus ada koperasi yang tidak aktif bisa di aktifkan kembali dan koperasi aktif tidak Rapat anggota Tahunan (RAT) harus di arahkan untuk RAT tepat waktu. Dan membantu koperasi untuk sertifikat NIK dan KSP/KSPPS untuk izin operasional. (Tim PPID Diskop UKM NTB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *